Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dalami Kerugian Negara di Kasus Bansos, KPK: Mudah-mudahan Akhir Tahun Ada Kejelasan

Kompas.com - 19/08/2022, 09:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan dugaan kerugian negara dalam kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 mencapai titik terang sebelum akhir tahun 2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat politikus PDI-P yang adalah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara itu.

“Mudah-mudahan, sebelum akhir tahun ini sudah ada kejelasan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/2022).

Alex menuturkan pengusutan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Kemensos Bakal Bagikan Bansos untuk Yatim Piatu Bukan Terdampak Covid-19

Menurutnya, saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut, kata Alex, berlangsung panjang.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menyebut pengusutan dugaan kerugian negara dalam kasus Bansos bukan perkara mudah.

“Karena bansos ini melibatkan ya jutaan paket tadi itu kan jutaan paket dan perusahaan-perusahaan yang terlibat itu juga banyak puluhan ya,” ujar Alex.

Karena itu, KPK masih mendalami apakah kasus korupsi Bansos memenuhi sejumlah unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor seperti melawan hukum dan sudah menimbulkan kerugian negara.

“Ini sedang didalami juga oleh teman-teman di penyelidik,” tuturnya.

Baca juga: KPK Sebut Juliari Mencicil 3 Kali Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp 14,5 Miliar

Sebelumnya, sejak tahun 2020 KPK menyatakan akan mendalami dugaan kerugian negara dalam kasus suap Juliari Peter Batubara dan sejumlah tersangka lainnya.

Saat itu, Alex mengatakan, pihaknya tetap akan mendalami dugaan kerugian negara tersebut meskipun KPK fokus pada kasus suap Juliari.

Salah satunya mengenai dugaan penggelembungan anggaran Bansos yang membuat negara merugi.

Pihaknya menerima informasi harga paket Bansos yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 200.000. Padahal, seharusnya Rp 300.000.

Baca juga: Juliari Divonis 12 Tahun dalam Korupsi Bansos, Ini Rincian Uang yang Dia Terima

“Kami lihat kan baru terkait suap sembakonya saja, ya kita lihat rentetan proses pengadaan barang dan jasanya itu apakah ada unsur merugikan uang negara. Itu semua akan didalami," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7/2020), dikutip dari Antara.

Juliari divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi berupa suap terkait Bansos Covid-19.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 14.590.450.000.

Dalam tuntutannya, Jaksa menduga Juliari menerima suap Rp 32,48 miliar dari pengadaan Bansos Covid-19 di kawasan Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com