Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2022, 18:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi membaik kondisi kesehatannya, sehingga bisa menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau, pekan depan.

Sebagaimana diketahui, kondisi kesehatan Surya Darmadi dilaporkan menurun sehingga perlu menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa sejak kemarin, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: KPK Pastikan Tidak Rebutan Kasus Surya Darmadi dengan Kejagung

“Kan masih ada hari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin mudah-mudahan minggu depan sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).

Karyoto mengatakan sedianya penyidik KPK akan memeriksa Surya Darmadi hari ini di Kejaksaan Agung. Namun, karena kondisi kesehatannya memburuk rencana tersebut urung dilaksanakan.

Menurutnya, jika KPK tetap memaksakan melakukan pemeriksaan Surya Darmadi hari ini akan sia-sia. Sebab, pengacara bos perusahaan sawit itu akan keberatan.

Baca juga: Kejagung Bantarkan Penahanan Surya Darmadi Sementara Waktu karena Sakit

Selain itu, berita acara pemeriksaan (BAP) juga menjadi tidak sah. sebagaimana diketahui, dalam BAP disebutkan pernyataan bahwa saksi maupun tersangka yang diperiksa sedang dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

“Percuma saja kalau kita paksakan,” ujar Karyoto.

Sebelumnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai buron KPK dan Kejagung dalam tiga kasus dugaan korupsi yang berbeda.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi fungsi lahan perhutanan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Baca juga: KPK Condong Ingin Satukan Berkas Perkara Surya Darmadi dengan Kejagung

Dalam kasus itu, KPK telah berhasil memenjarakan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum. Ia kemudian menjadi buron KPK pada 2019.

Pada awal Agustus kemarin, Kejagung mengumumkan telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar. Tindakan itu diduga membuat negara rugi Rp 78 triliun.

Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com