JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berebut perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya bahkan membuka peluang untuk melimpahkan kasus suap Surya Darmadi yang sedang ditangani KPK ke Kejagung.
“Kita tidak ada istilahnya rebutan perkara, tidak ada. Prinsipnya aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau ya itu adalah tujuan adanya KPK,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Kejagung Bantarkan Penahanan Surya Darmadi Sementara Waktu Karena Sakit
Menurut Karyoto, KPK dan Kejagung sangat mungkin menangani perkara korupsi Surya Darmadi dalam satu berkas tuntutan.
Menurutnya, jika salah satu lembaga hukum tersebut mesti melimpahkan berkas perkara adalah KPK. Sebab, kasus korupsi yang diusut Kejagung lebih rumit.
“Kalau kejaksaan agung melimpahkan ke sini kayaknya tidak ya,” ujar Karyoto.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengungkapkan hal yang sama.
Menurutnya, jika memang penuntutan terhadap Surya Darmadi dilakukan Kejagung dan KPK secara bersama-sama menjadi pilihan yang membuat penegakan hukum lebih efektif, maka peluang tersebut bisa dipilih.
Baca juga: KPK Condong Ingin Satukan Berkas Perkara Surya Darmadi dengan Kejagung
Alex mengaku belum mengetahui persis apakah kasus korupsi Surya Darmadi yang diusut Kejagung.
Ia menduga kasus tersebut masih mirip dengan KPK, yakni mengenai modus perizinan kawasan hutan.
“Kalau itu bisa digabungkan kenapa tidak, pasti juga akan lebih efektif akan lebih optimal di dalam proses penegakan hukum,” tuturnya.
“Jangan sampai itu tadi sidang KPK kemudian disidang lagi di sana, padahal ada, ya apa, mungkin modusnya enggak jauh-jauh beda,” ujar mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.
Baca juga: Surya Darmadi Mengeluh Sakit Saat Diperiksa, Kejagung: Sementara Waktu Dirawat di ICU
Surya Darmadi sebelumnya menjadi buron KPK dan Kejagung.
KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Pengusutan itu berhasil memenjarakan Gubernur Riau Annas Maamun. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum. Ia kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tahun 2019.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.