JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, Surya Darmadi.
Pembantaran ini dilakukan lantaran Surya Darmadi memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kamis (18/8/2022).
"(Tersangka Surya Darmadi) sementara kita bantarkan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: KPK Condong Ingin Satukan Berkas Perkara Surya Darmadi dengan Kejagung
Usai diperiksa selama tiga jam kemarin, Surya Darmadi mengeluh sakit sehingga dibawa ke RSU Adhyaksa.
Hasil pemeriksaan memutuskan bahwa Surya memerlukan perawatan di ruangan intensive care unit (ICU).
"Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat.
Adapun pembantaran ini telah dimulai sejak kemarin. Meski dibantarkan, Kejagung memastikan bahwa Surya Darmadi tetap dalam pengawasan ketat penyidik.
Baca juga: Surya Darmadi Mengeluh Sakit Saat Diperiksa, Kejagung: Sementara Waktu Dirawat di ICU
Proses pembantaran ini akan dilakukan hingga tim dokter Kejaksaan yang menanganinya menyatakan bahwa Surya Darmadi dapat kembali diperiksa.
Di sisi lain, Kejagung masih merahasiakan penyakit apa yang tengah diidap oleh Surya Darmadi, sehingga dirinya mendapatkan pembantaran penahanan yang telah dilakukan sejak dirinya menyerahkan diri pada Senin (15/8/2022) lalu.
Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di KPK dan Kejagung. Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara.
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Baca juga: KPK Pertimbangkan Kesehatan Surya Darmadi Sebelum Lakukan Pemeriksaan
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.