JAKARTA KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa tersangka kasus korupsi senilai Rp 78 triliun Surya Darmadi (SD) harus melakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta.
Kendati demikian, pihak Kejagung masih belum memberikan informasi terkait penyakit yang diderita Surya.
"Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: KPK Pertimbangkan Kesehatan Surya Darmadi Sebelum Lakukan Pemeriksaan
Ketut menjelaskan, tersangka Surya dibawa ke rumah sakit Adhyaksa pada Kamis (18/8/2022) pukul 13.00 WIB.
Surya dibawa ke RSU Adhyaksa atas rekomendasi dari tim dokter di Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung.
Saat itu, Surya yang sedang berada di tengah pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung mengeluh sakit.
"Setelah Tersangka SD menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 (tiga) jam oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya," ujar dia.
Baca juga: Kuasa Hukum: Surya Darmadi Kaget Disebut Rugikan Negara hingga Rp 78 Triliun
Hal ini membuat pemeriksaan yang seharusnya dilakukan penyidik Direktorat JAM-Pidsus terhadap Surya harus ditunda sementara waktu.
Selain itu, Ketut menekankan, pemeriksaan yang dijadwalkan dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat hari ini juga ditunda sementara waktu.
"(Pemeriksaan penyidik KPK) ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ketut.
Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di KPK dan Kejagung. Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, ke penjara.
Baca juga: Pengacara: Sebelum Dibawa ke RS, Surya Darmadi Jawab 9 Pertanyaan Terkait Perusahaan
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.