Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2022, 18:03 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo agar mendapatkan pendampingan secara psikologis.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menanggapi penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Pengamat Hukum Unila: Putri Candrawathi Terendus Terlibat sejak Lama

Sebab, hasil observasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa kondisi kejiwaan Putri Candrawathi diperkirakan terguncang akibat kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

“Mengingat kondisi psikologis sebagaimana disimpulkan dari pemeriksaan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan,” ujar Theresia dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Theresia menilai, pendampingan secara psikologis penting dilakukan bagi perempuan yang tengah berhadapan dengan kasus hukum.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan karena Sakit, Anggota Komisi III: Alasan Klasik

Pendampingan itu, ujar dia, perlu dilakukan sejak awal proses hukum, dalam persidangan hingga usai putusan pengadilan.

“Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan ibu PC (Putri Candrawathi) untuk memberikan keterangan hingga memperlancar proses hukum kasus ini,” paparnya.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan Putri sebagai tersangka didasarkan pada teknik scientific crime investigation.

Selain itu, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri menjadi tersangka.

"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," kata Agung dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Tanggapan Mahfud MD

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa penyidik juga telah menentukan status hukum Putri melalui proses gelar perkara.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Putri ikut terlibat atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.

Baca juga: Sidang Etik untuk Tentukan Status Irjen Ferdy Sambo di Polri Segera Digelar

Andi menyampaikan jika Putri ditetapkan sebagi tersangka dengan dua alat bukti berupa keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi rumah Saguling dan dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ucap Andi.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Kami Sangat Mengapresiasi Tim Khusus

Atas perbuatannya, Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 38 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putri merupakan tersangka kelima, setelah sebelumnya Polri menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com