Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segera Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan

Kompas.com - 18/08/2022, 11:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya segera memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Meski demikian, Alex mengaku belum mengetahui kapan tim penyidik akan memeriksanya.

“Kapan waktunya ya saya enggak tahu, tapi saya kira secepatnya lah,” kata Alex sat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Tersangka Surya Darmadi Hadiri Pemeriksaan Kejagung, Kenakan Rompi Pink

Terkait teknis pemeriksaan, kata Alex, pemeriksaan itu akan dilakukan Kejaksaan Agung. Sebab, Surya Darmadi saat ini berada di bawah penahanan Korps Adhyaksa.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi sempat menjadi buron KPK dan Kejaksaan Agung, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022).

“Ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Enggak masalah, kita berkoordinasi,” ujar Alex.

Baca juga: Surya Darmadi Sempat Bertanya Cara Membela Diri dari Tuduhan Korupsi

Menurut Alex, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus suap revisi fungsi kehutanan di Riau yang menjerat Surya Darmadi.

Karena itu, KPK ke depan tinggal memeriksa Surya Darmadi sebagai tersangka. Meski demikian, pihaknya tidak memungkiri akan memeriksa saksi lain. Hal ini bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“(Surya Darmadi) kalau diperiksa oleh penyidik, kan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Alex.

Baca juga: Pengacara Sebut Surya Darmadi Ingin Segera jalani Pemeriksaan

Ia mengatakan kemungkinan pemanggilan saksi lain juga bergantung kepada alat bukti. KPK tidak serta merta memanggil seseorang yang mungkin disebutkan Surya Darmadi dalam pemeriksaan.

“Jangan sampai misalnya dia menyebutkan A, hanya dia sendiri, ngapain juga kita panggil misalnya A itu,” kata Alex.

“Harus didukung paling tidak ya keterangan saksi yang lain dan juga alat bukti yang lain, dokumen misalnya, surat dan sebagainya,” imbuh mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

Baca juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Tersangka Surya Darmadi Hari Ini

Sebelumnya, Surya Darmadi menjadi buron KPK dan Kejaksaan Agung. KPK menetapkan bos perusahaan sawit itu sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi alh fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014.

Kasus tersebut sudah berhasil menyeret Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum. KPK kemudian menetapkannya sebagai buron pada 2019.

Sementara itu, pada awal Agustus kemarin Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar.

Baca juga: Kejagung Diharap Beri KPK Akses Luas Periksa Surya Darmadi

Akibat perbuatannya negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.

Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com