Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTM Lebih dari 6 Jam, IDAI: Anak Sekolah Harus Bawa Masker Cadangan

Kompas.com - 19/08/2022, 18:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau peserta didik untuk membawa masker cadangan bila waktu belajar di sekolah lebih dari 6 jam.

Sebab, fungsi filtrasi pada masker medis hanya bisa bertahan sekitar 4 jam. Lebih dari itu, masker akan lebih lembab sehingga kemampuan filtrasinya berkurang.

"Kalau untuk anak-anak, kalau yang sekolahnya sudah 6-8 jam, tidak cukup menggunakan 1 masker saja. Harus dibawakan masker cadangan," kata Ketua Satgas Covid-19 IDAI, Yogi Prawira dalam Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka IDAI dan KPAI, di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Belum Longgarkan Penggunaan Masker, Ini Penjelasan Kemenkes

Adapun jenis masker yang paling direkomendasi adalah masker medis yang menutup hidung dan mulut hingga dagu, salah satunya jenis N95. Meski begitu, dia tidak memungkiri, masker ketat ini memang kurang nyaman digunakan.

Dia menyampaikan, masker medis yang kurang nyaman digunakan biasanya lebih aman. Sebaliknya, masker yang lebih nyaman digunakan seperti masker longgar biasanya tingkat keamanannya lebih rendah dibanding masker ketat.

Dengan begitu, masyarakat perlu mempertimbangkan antara keamanan dan kenyamanan saat memilih masker. Tentu saja kata Yogi, pemilihan masker harus disesuaikan dengan tingkat risiko penularan pada masing-masing individu.

"Kalau masker nyaman banget, kendor tidak ketat bahkan sesekali bisa turun, maka itu pasti tidak aman. Nah kita berusaha memilih dan sampai sekarang yang kami rekomendasikan adalah masker medis yang menutup hidung dan mulut. Tentunya sampai menutup dagu," tuturnya.

Baca juga: Masker Sekali Pakai Bahayakan Kehidupan Satwa Liar di Masa Depan

Lebih lanjut, dia menuturkan, memakai masker adalah salah satu dari dua cara yang paling efektif mencegah penularan, selain memperhatikan ventilasi sebagai tempat sirkulasi udara.

Tetapi, bukan berarti peserta didik serta guru dan orang tua wali bisa abai dengan protokol kesehatan lain, saat penyebaran pandemi Covid-19 masih fluktuatif.

Apalagi sudah ditemukan fakta adanya komplikasi Covid-19 pada anak berupa multisystem inflammatory syndrome in children associated with Covid-19 (MIS-C) dan longsor Covid-19.

"Sehingga kata kuncinya adalah PHBS atau perilaku hidup bersih dan sehat. Apa yang kita kerjakan saat ini adalah proses mitigasi, artinya kita berusaha untuk mengurangi risiko. Jadi kita tidak bisa meniadakan risiko, tapi kita berusaha untuk mengurangi risiko," sebut Yogi.

Baca juga: Kawal PTM Aman Saat Pandemi, IDAI: Tetap Jalankan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Sebagai informasi hingga Jumat (19/8/2022) pukul 12.00 WIB, kasus Covid-19 bertambah 5.163 kasus dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 6.306.686, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Sementara itu, kasus aktif bertambah 109 kasus dalam 24 jam terakhir, sehingga totalnya mencapai 52.009 kasus aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com