JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai, penyelesaian yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu tak boleh diganti dengan mekanisme non-yudisial.
Ia mengatakan, pemerintah harus memastikan bahwa kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan.
“Jika tidak dituntaskan maka negara kita menjadi negara yang mempraktikkan impunitas, yakni membiarkan kejahatan tanpa adanya penegakan keadilan,” tutur Taufik pada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu Melalui Non-yudisial
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengklaim telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Namun, Taufik mengaku belum mengetahui isi Keppres tersebut dan berharap pemerintah tak lantas hanya memakai upaya non-yudisial untuk menyelesaikan berbagai perkara tersebut.
Ia memaparkan, mekanisme yudisial dan non-yudisial mesti saling melengkapi.
“Pelanggaran HAM masa lalu dalam praktik di berbagai negara dapat dilakukan dengan proses yudisial dan non-yudisial secara pararel,” ujar Taufik.
Baca juga: Komnas HAM: Tantangan LPSK Lindungi Korban Kasus Paniai untuk Bersaksi di Persidangan
“Namun, proses non-yudisial tidak boleh ditempatkan sebagai pengganti atau subtitusi dari yudisial, melainkan harus sebagai pelengkap,” sebutnya.
Terakhir, ia berharap bahwa Keppres tim penyelesaian non-yudisial lebih banyak mengatur pemenuhan hak korban dan pengungkapan kebenaran.
“Dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti proses yudisial sehingga upaya yudisial tidak tertutup dan tetap diupayakan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Diketahui Jokowi menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca juga: Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Dinilai Kuatkan Impunitas
Salah satunya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Saat ini baru satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung yakni kasus Paniai, Papua tahun 2014.
Kejaksaan Agung telah menetapkan IS sebagai tersangka dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sementara itu, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat lainnya hingga saat ini belum ditangani yaitu Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, dan penghilangan paksa tahun 1997/1998.
Lalu, penembakan misterius atau petrus yang terjadi periode 1982-1985, Simpang KKA Aceh, Jambu Keupok Aceh, pembunuhan dukun santet di Jawa Barat dan Jawa Timur 1998, dan peristiwa Rumah Geudong tahun 1989 di Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.