Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Tantangan LPSK Lindungi Korban Kasus Paniai untuk Bersaksi di Persidangan

Kompas.com - 19/08/2022, 06:28 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, sudah semestinya Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) bertanggung jawab penuh terhadap korban dan saksi yang akan bersaksi di persidangan dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

Sebab, lokasi persidangan nantinya berada di Makassar, Sulawesi Selatan yang jauh dari lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Belum Lindungi Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai, Ini Penjelasan LPSK

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam diskusi publik di Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).

"Karena ini lokasi (persidangan) dan tempat peristiwa jaraknya jauh (dari lokasi persidangan), jika hakim membutuhkan kesaksian hadir secara fisik, siapa yang bertanggung jawab sejak dari awal menghadirkan saksi itu di depan majelis hakim?" kata Amiruddin.

"Karena ada konsekuensinya dari jarak begitu jauh, yaitu biaya, siapa yang membiayai? tentu ini tantangan LPSK. Supaya korban yang akan bersaksi, atau saksi itu sendiri tidak terbebani secara psikologis untuk menghadiri panggilan psikologis," ujar dia.

Menurut Amiruddin, jangan sampai korban pelanggaran HAM berat semakin terbebani dengan tempat persidangan yang sudah ditetapkan jauh dari lokasi para korban.

Sudah semestinya para korban dan saksi peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi delapan tahun lalu ini bisa difasilitasi dengan cara yang layak.

"Kalau tidak dari awal, dia akan terbebani secara psikologis, ongkosnya dari mana, sampai di lokasi mau tidur gimana?" ucap Amiruddin.

Baca juga: Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Dinilai Kuatkan Impunitas

Perlindungan LPSK mutlak diperlukan agar korban bisa mendapatkan keadilan dan bersaksi dengan sebenar-benarnya apa yang pernah mereka rasakan.

Penuntasan kasus Paniai ini, kata Amiruddin, menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran HAM di Indonesia.

"Pengadilan ini bukan sekadar memutuskan vonis kepada seseorang, tetapi juga mengembalikan pemulihan pada harkat dan martabat manusia dari mereka yang menjadi korban," ucap dia.

Pada 2020, Komnas HAM menetapkan peristiwa Paniai sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Desember 2014 yang menyebabkan empat orang tewas dan 21 lainnya luka-luka akibat penganiayaan.

Peristiwa itu diawali dari kesalahpahaman antar warga Paniai dengan aparat TNI. Sebanyak 11 Orang mengalami tindak penganiayaan.

Warga kemudian melakukan protes di sekitar lapangan Karel Gobay dan mendapatkan reaksi berlebihan dari TNI dan Polri dengan memberedel korban menggunakan senjata api.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com