Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Keppres Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM, Komisi III DPR: Jalur Hukum Selalu Jadi Pilihan

Kompas.com - 18/08/2022, 19:01 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu melalui jalur hukum, tetap menjadi pilihan.

Hal itu disampaikannya menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengaku sudah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM masa lalu.

“Jalur hukum tentunya selalu menjadi pilihan utama dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air,” papar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM Belum Tahu Isi Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat Nonyuridis

Meski demikian, politikus Nasdem itu berpandangan bahwa lahirnya keppres itu merupakan pelengkap dari upaya penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu, secara yudisial. 

“Artinya ini melengkapi proses hukum yang sudah ada, agar penyelesaiannya bisa lebih holistik, namun tidak berlarut-larut dan melelahkan,” sebutnya.

Sahroni menuturkan, pemerintah sebenarnya terus berupaya dalam menyelesaikan persoalan ini. Terlebih, Presiden Joko Widodo pun telah menyampaikan hal itu dalam Sidang Pembuka MPR, DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Belum Lindungi Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai, Ini Penjelasan LPSK

Contohnya, tutur dia, penanganan kasus Paniai, Papua yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Jadi dalam hal ini saya yakin Pak Jokowi serius dan sekali lagi, penyelesaian non-yudisial itu hanya pelengkap semata,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Ini Jokowi sampaikan dalam pidatonya di sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Jokowi Didesak Batalkan Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

 

"Keppres (Keputusan Presiden) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ujar Jokowi.

Dia mengatakan, pemerintah serius dalam memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sebab itu, sejumlah peraturan perundang-undangan dirancang untuk menyelesaikan kasus-kasus itu, di antaranya Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan," ujarnya.

Jokowi menyebut, perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat.

Baca juga: Alasan Komnas HAM Baru Bentuk Tim Ad Hoc saat Kasus Munir Mendekati Kedaluwarsa

 

Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marjinal, harus terus dijamin pemerintah.

Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.

"Keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik adalah kunci. Rasa aman dan rasa keadilan harus dijamin oleh negara, khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan," kata kepala negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com