JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Lia Susanti menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dari vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di tingkat Pengadilan Negeri (PN).
Adapun Lia merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan 15.000 masker medis untuk penanganan Covid-19 yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.
MA menilai Lia terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tulis putusan Kasasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara
Adapun ini memperbaiki putusan pada Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg tanggal 29 November 2021.
Putusan kasasi nomor perkara 2699 K/Pid Su/2022 ini diambil oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Soesilo pada Kamis, 30 Juni 2022.
Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan sebanyak 15.000 helai masker medis jenis KN95 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinkes Banten.
Masker ini dipergunakan untuk tenaga medis dalam penanganan pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020.
Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Pemprov Banten kemudian mengalokasikan anggaran senilai Rp 3,3 miliar dari dana bantuan tidak terduga (BTT) tahap II Provinsi Banten.
Namun, dalam proses pengadaan terdakwa Lia bersama terdakwa Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan koleganya Agus Suryadinata, melakukan mark up harga satuan masker dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000 per buah.
Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa terdakwa Lia Susanti selaku PPK menujuk PT RAM sebagai penyedia jasa pengadaan masker.
Padahal, penunjukkan PT RAM oleh Lia menyalahi perundang-undangan yang berlaku. Sebab, PT RAM tidak memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Didakwa Korupsi Masker Rp 1,6 M, Mark Up Harga Jadi Rp 220.000 Per Buah
Lia juga membiarkan Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus memberikan usulan harga masker yang sudah di-mark up.
Padahal, harga dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) selaku penyuplai masker untuk PT RAM memberikan harga sebesar Rp 88.000 per buah dengan total sebesar Rp 1,3 miliar.
Setelah adanya persetujuan dan perintah kerja, proyek pengadaan masker kemudian dikerjakan oleh Agus Suryadinata dengan meminjam PT RAM.
Agus menjanjikan kepada Wahyudin fee atau komitmen peminjaman bendera senilai Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.