JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan bantuan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab menurut Susilaningtias, dari hasil asesmen psikologi yang dilakukan LPSK, kondisi kejiwaan Putri diperkirakan terguncang terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri juga sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, meski ditolak dengan alasan tidak terdapat ancaman yang membahayakan jiwa dan keselamatan terhadap pemohon.
"Melihat kondisi pemohon, LPSK merekomendasikan kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada pemohon agar pulih situasi mentalnya, dan dapat memberikan keterangan dalam proses hukum terkait dengan pembunuhan Yosua yang tengah disidik oleh Bareskrim," kata Susilaningtias dalam jumpa pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Baca juga: LPSK Beberkan Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Susilaningtias mengatakan, dari hasil pemeriksaan serta observasi medis dan psikologis oleh LPSK didapat kesimpulan nampak tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami Putri.
"Pemohon (Putri Candrawathi) telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," ujar Susilaningtias.
Menurut Susilaningtias, dari hasil pemeriksaan, LPSK menemukan potensi Putri mengalami gangguan kejiwaan yang mengarah kepada stres pasca-trauma atau post-traumatic stress disorder (PTSD). Hal itu, kata Susilaningtias, disertai dengan kecemasan dan depresi.
"Psikolog menyimpulkan kondisi pemohon yaitu tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk kepada LPSK," lanjut Susilaningtias.
Maka dari itu, kata Susilaningtias, LPSK menyatakan keterangan Putri tidak bisa menjadi landasan untuk memberikan perlindungan.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," ujar Susilaningtias.
Baca juga: LPSK: Istri Ferdy Sambo Ada Potensi PTSD Disertai Depresi
Irjen Ferdy Sambo saat ini ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Selain Sambo, ada 3 tersangka lain dalam kasus itu, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.
Bharada E disebut menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.