Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Beberkan Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Kompas.com - 15/08/2022, 17:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membeberkan sejumlah kejanggalan yang membuat mereka menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam jumpa pers di Gedung LPSK pada Senin (15/8/2022), Hasto mengatakan Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 14 Juli. Permohonan itu, kata Hasto, ditandatangani Putri dan ada tanda tangan dari kuasa hukumnya.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Hasto.

Menurut Hasto, kejanggalan pertama adalah LPSK menerima 2 permohonan lain yang diajukan Putri. Yakni masing-masing tertanggal 8 Juli 2022 dan ada yang berdasarkan pada laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.

Menurut Hasto, kejanggalan dari permohonan Putri adalah keduanya memiliki tanggal yang berbeda tetapi mempunyai nomor registrasi sama.

"Oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambat LPSK ini kok tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal memang terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini," ucap Hasto.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Segera Diperiksa Polisi

Menurut Hasto, kejanggalan dalam permohonan perlindungan diajukan Putri semakin menguat ketika petugas LPSK mencoba berkomunikasi dengan pemohon hingga 2 kali.

"Sampai akhirnya kita kemudian, kan baru 2 kali bertemu dengan Ibu P dengan LPSK, dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari Ibu P," ucap Hasto.

Setelah itu, kata Hasto, LPSK meragukan keseriusan Putri dalam mengajukan permohonan perlindungan.

"Kami menyatakan ragu-ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan untuk dilindungi ke LPSK," ucap Hasto.

Hasto mengatakan, LPSK kemudian mengambil sikap menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh istri Sambo, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

"Dan ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut, oleh karena itu LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan kepada Ibu P karena tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto.

Baca juga: Kabareskrim soal Peristiwa di Magelang: Yang Tahu Pasti Hanya Allah, Brigadir J, dan Istri Ferdy Sambo

"Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal lalu SP3, karena kasus ini dihentikan oleh kepolisian," sambung Hasto.

Pada Jumat (12/8/2022) lalu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik menghentikan dua laporan terkait Brigadir J yang dilaporkan Putri dan oleh Briptu Martin Gabe, anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan sementara Briptu Martin melaporkan dugaan percobaan pembunuhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com