Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana TNI Aktif Masuk Pemerintahan: Diusulkan Luhut, Dimentahkan Jokowi

Kompas.com - 11/08/2022, 17:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan perwira aktif TNI masuk ke pemerintahan menjadi polemik beberapa waktu terakhir.

Ini bermula dari gagasan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun, tampaknya, ide Luhut itu belum akan kesampaian. Sebab, usulannya langsung dimentahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden bilang, belum ada kebutuhan yang mendesak untuk menempatkan unsur militer di pemerintahan.

Baca juga: Luhut Usul Perwira Aktif TNI Bisa Menjabat di Kementerian/Lembaga

Usul Luhut

Mulanya, Luhut usul supaya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) direvisi dengan memuat pasal yang membolehkan perwira aktif TNI bertugas di kementerian/lembaga.

Ide ini, kata Luhut, telah dia gagas sejak menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," katanya dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Luhut Usul TNI Aktif Bisa Masuk Pemerintahan, Jokowi: Kebutuhannya Belum Mendesak

Menurut Luhut, jika usulannya terwujud, tidak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu. Dengan begitu, kerja TNI semakin efisien.

Selain itu, menurut dia, para perwira tinggi AD nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarier di luar institusi militer.

"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD (Kepala Staf TNI AD). Bisa saja tidak KSAD, tapi dia di kementerian," ujar purnawirawan jenderal tersebut.

Luhut mengatakan, ketentuan yang ia usulkan itu kini sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.

"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan (Kementerian Pertahanan) nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI," katanya.

Aturan UU

Ketentuan mengenai penugasan anggota TNI di institusi pemerintah sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pada ayat pertama disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca juga: Usulan Luhut TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian Dinilai seperti Pemikiran Orba

Lalu, pada ayat 2 dikatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, dan Sekretaris Militer Presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com