Salin Artikel

Wacana TNI Aktif Masuk Pemerintahan: Diusulkan Luhut, Dimentahkan Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan perwira aktif TNI masuk ke pemerintahan menjadi polemik beberapa waktu terakhir.

Ini bermula dari gagasan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun, tampaknya, ide Luhut itu belum akan kesampaian. Sebab, usulannya langsung dimentahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden bilang, belum ada kebutuhan yang mendesak untuk menempatkan unsur militer di pemerintahan.

Usul Luhut

Mulanya, Luhut usul supaya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) direvisi dengan memuat pasal yang membolehkan perwira aktif TNI bertugas di kementerian/lembaga.

Ide ini, kata Luhut, telah dia gagas sejak menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," katanya dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

Menurut Luhut, jika usulannya terwujud, tidak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu. Dengan begitu, kerja TNI semakin efisien.

Selain itu, menurut dia, para perwira tinggi AD nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarier di luar institusi militer.

"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD (Kepala Staf TNI AD). Bisa saja tidak KSAD, tapi dia di kementerian," ujar purnawirawan jenderal tersebut.

Luhut mengatakan, ketentuan yang ia usulkan itu kini sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.

"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan (Kementerian Pertahanan) nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI," katanya.

Aturan UU

Ketentuan mengenai penugasan anggota TNI di institusi pemerintah sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pada ayat pertama disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Lalu, pada ayat 2 dikatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, dan Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, dapat pula menjabat di Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Penempatan itu didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

Adapun pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.

Pikiran Orba

Sejak muncul ke permukaan, usulan perwira TNI aktif masuk ke pemerintahan ini dikritik banyak pihak.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono misalnya, menilai bahwa gagasan itu perlu banyak pertimbangan.

Sebab, jika terealisasi, kemungkinan besar terjadi dwifungsi ABRI yang tidak sesuai semangat reformasi.

"Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kita kembali ke era sebelumnya di mana ada dwifungsi ABRI," kata Dave saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, yang kini dibutuhkan di kementerian/lembaga adalah sikap dan kemampuan profesional dalam bertugas.

"Yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi agar benar-benar hidup berjalan di Indonesia," ujarnya.

Sementara, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai bahwa wacana tersebut memperlihatkan negara mendiamkan pikiran Orde Baru (Orba).

"Usul dari LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) menunjukkan bahwa ternyata negara mendiamkan pikiran orbais di tataran pejabatnya,” kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Menurut Rivanlee, Presiden Jokowi perlu menegur sekaligus “membersihkan” para pejabat dari pikiran Orba. Penting bagi para pejabat fokus bekerja menyejahterakan rakyat.

Selain itu, Rivanlee menilai, usulan yang disampaikan Luhut juga menunjukkan kegagalan para pejabat dalam mengidentifikasi masalah di tubuh TNI, seperti banyaknya perwira yang nonjob.

Alih-alih melakukan evaluasi mendalam, ide yang dicetuskan justru membuka kembali keran dwifungsi TNI.

Menurut Rivanlee, penempatan perwira aktif TNI di pemerintahan membawa banyak konsekuensi. Misalnya, penentuan posisi pada jabatan sipil tertentu bukan lagi berlandaskan kualitas seseorang, melainkan hanya dari kekuatan semata.

"Dalam hal ini jejaring TNI dengan pejabat publik yang berpotensi jelas melahirkan konflik kepentingan,” kata dia.

Oleh karenanya, sepatutnya ide Luhut memasukan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga tidak direalisasi.

Dimentahkan Jokowi

Tak berapa lama, usulan Luhut itu ditolak oleh Presiden Jokowi. Menurut presiden, tak ada kebutuhan mendesak untuk menempatkan TNI di kementerian/lembaga.

"Ya saya melihat masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Jokowi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagaimana tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8/2022).

Ketika ditanya kembali untuk memastikan usulan tersebut tidak akan terlaksana dalam waktu dekat, Jokowi kembali menegaskan soal belum mendesaknya kebutuhan.

"Ya kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," kata kepala negara.

(Penulis: Dian Erika Nugraheny, Ardito Ramadhan, Achmad Nusrudin Yahya, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Icha Rastika, Krisiandi, Sabrina Asril)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/17154271/wacana-tni-aktif-masuk-pemerintahan-diusulkan-luhut-dimentahkan-jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke