JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan atas usulan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan agar membolehkan perwira aktif TNI masuk ke pemerintahan melalui revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Menurut presiden, hal tersebut belum mendesak secara kebutuhan.
"Ya saya melihat masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak," ujar Jokowi selepas meninjau penanaman pohon kelapa genjah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Alasan Usul TNI Aktif Isi Jabatan Sipil demi Penataan TNI Diragukan
Saat ditanya kembali untuk memastikan usulan tersebut tidak akan terlaksana dalam waktu dekat, Jokowi kembali menegaskan soal kebutuhan.
"Ya kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," kata Kepala Negara.
Sebelumnya, Luhut mengusulkan agar dalam perubahan UU TNI nantinya dapat memuat aturan yang membolehkan perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian dan lembaga.
"Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).
Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.
Baca juga: Wacana TNI Aktif Masuk Kementerian Dinilai Mengancam Demokrasi
Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarier di luar institusi militer.
"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.
Ia mengatakan, ketentuan yang ia usulkan itu sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian dan lembaga.
"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI," kata dia.
Adapun Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, usulan Luhut itu sebagai upaya menghidupkan kembali Dwifungsi TNI.
Baca juga: Usulan Luhut TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian Dinilai seperti Pemikiran Orba
Menurut dia, upaya tersebut sejalan dengan langkah kebijakan pemerintah yang selama ini telah menunjukkan gejala untuk menghidupkan kembali Orde Baru (Orba).
“Selama ini, telah banyak kebijakan rezim Jokowi yang menunjukkan gejala akan kembalinya rezim otoritarianisme Orde Baru,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Senin.
Isnur mencontohkan gejala Orba di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, salah satunya yakni upaya melakukan militerisasi sipil yang salah satunya adalah sistem komando cadangan (komcad) bagi aparat sipil negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.