Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana TNI Aktif Masuk Pemerintahan: Diusulkan Luhut, Dimentahkan Jokowi

Kompas.com - 11/08/2022, 17:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan perwira aktif TNI masuk ke pemerintahan menjadi polemik beberapa waktu terakhir.

Ini bermula dari gagasan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun, tampaknya, ide Luhut itu belum akan kesampaian. Sebab, usulannya langsung dimentahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden bilang, belum ada kebutuhan yang mendesak untuk menempatkan unsur militer di pemerintahan.

Baca juga: Luhut Usul Perwira Aktif TNI Bisa Menjabat di Kementerian/Lembaga

Usul Luhut

Mulanya, Luhut usul supaya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) direvisi dengan memuat pasal yang membolehkan perwira aktif TNI bertugas di kementerian/lembaga.

Ide ini, kata Luhut, telah dia gagas sejak menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," katanya dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Luhut Usul TNI Aktif Bisa Masuk Pemerintahan, Jokowi: Kebutuhannya Belum Mendesak

Menurut Luhut, jika usulannya terwujud, tidak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu. Dengan begitu, kerja TNI semakin efisien.

Selain itu, menurut dia, para perwira tinggi AD nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarier di luar institusi militer.

"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD (Kepala Staf TNI AD). Bisa saja tidak KSAD, tapi dia di kementerian," ujar purnawirawan jenderal tersebut.

Luhut mengatakan, ketentuan yang ia usulkan itu kini sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.

"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan (Kementerian Pertahanan) nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI," katanya.

Aturan UU

Ketentuan mengenai penugasan anggota TNI di institusi pemerintah sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pada ayat pertama disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca juga: Usulan Luhut TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian Dinilai seperti Pemikiran Orba

Lalu, pada ayat 2 dikatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, dan Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, dapat pula menjabat di Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Penempatan itu didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

Adapun pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.

Pikiran Orba

Sejak muncul ke permukaan, usulan perwira TNI aktif masuk ke pemerintahan ini dikritik banyak pihak.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono misalnya, menilai bahwa gagasan itu perlu banyak pertimbangan.

Baca juga: Usul Luhut Perwira TNI Masuk Kementerian, Mesti Dibatasi dan Perjelas Aturan Main

Sebab, jika terealisasi, kemungkinan besar terjadi dwifungsi ABRI yang tidak sesuai semangat reformasi.

"Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kita kembali ke era sebelumnya di mana ada dwifungsi ABRI," kata Dave saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, yang kini dibutuhkan di kementerian/lembaga adalah sikap dan kemampuan profesional dalam bertugas.

"Yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi agar benar-benar hidup berjalan di Indonesia," ujarnya.

Sementara, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai bahwa wacana tersebut memperlihatkan negara mendiamkan pikiran Orde Baru (Orba).

"Usul dari LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) menunjukkan bahwa ternyata negara mendiamkan pikiran orbais di tataran pejabatnya,” kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Luhut Usul TNI Bisa Jabat di Kementerian, Anggota DPR: Jangan Sampai Kembali ke Dwifungsi ABRI

Menurut Rivanlee, Presiden Jokowi perlu menegur sekaligus “membersihkan” para pejabat dari pikiran Orba. Penting bagi para pejabat fokus bekerja menyejahterakan rakyat.

Selain itu, Rivanlee menilai, usulan yang disampaikan Luhut juga menunjukkan kegagalan para pejabat dalam mengidentifikasi masalah di tubuh TNI, seperti banyaknya perwira yang nonjob.

Alih-alih melakukan evaluasi mendalam, ide yang dicetuskan justru membuka kembali keran dwifungsi TNI.

Menurut Rivanlee, penempatan perwira aktif TNI di pemerintahan membawa banyak konsekuensi. Misalnya, penentuan posisi pada jabatan sipil tertentu bukan lagi berlandaskan kualitas seseorang, melainkan hanya dari kekuatan semata.

"Dalam hal ini jejaring TNI dengan pejabat publik yang berpotensi jelas melahirkan konflik kepentingan,” kata dia.

Oleh karenanya, sepatutnya ide Luhut memasukan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga tidak direalisasi.

Baca juga: Anggota Komisi 1 Tolak Usul Luhut Soal Penugasan TNI ke Kementerian, Khawatir Kembali ke Dwifungsi ABRI

Dimentahkan Jokowi

Tak berapa lama, usulan Luhut itu ditolak oleh Presiden Jokowi. Menurut presiden, tak ada kebutuhan mendesak untuk menempatkan TNI di kementerian/lembaga.

"Ya saya melihat masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Jokowi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagaimana tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8/2022).

Ketika ditanya kembali untuk memastikan usulan tersebut tidak akan terlaksana dalam waktu dekat, Jokowi kembali menegaskan soal belum mendesaknya kebutuhan.

"Ya kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," kata kepala negara.

(Penulis: Dian Erika Nugraheny, Ardito Ramadhan, Achmad Nusrudin Yahya, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Icha Rastika, Krisiandi, Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com