JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah lengkap.
Ada empat orang yang ditetapkan dalam kasus ini.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), Richard Eliezer atau Bharada E, dan seorang ART bernama Kuat Ma'ruf (KM).
"Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap (tersangkanya)," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Polri: 31 Polisi Sudah Terbukti Langgar Etik Olah TKP Tewasnya Brigadir J
Agus mengatakan, pihaknya masih menunggu apakah akan ada kasus turunan dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia menyebut Inspektorat Khusus (Itsus) tengah mendalami peran para polisi yang diduga melanggar kode etik.
Puluhan polisi ini dianggap menghambat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Kita tunggu Itsus yang sedang mendalami peran mereka," ucapnya.
Baca juga: Alasan Polri Tak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Jaga Perasaan Keluarga
Sebelumnya, Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Keempatnya adalah Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.
Baca juga: Soal Kasus Brigadir J, Wapres: Polri Sudah Melaksanakan Permintaan Presiden
Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban
4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Agus mengungkapkan keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.