Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Kali Wanti-wanti Jokowi soal Pengungkapan Kasus Kematian Brigadir J

Kompas.com - 09/08/2022, 16:27 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah berulang kali angkat bicara soal kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tak sekali dia mengatakan bahwa kasus ini harus diungkap secara terang benderang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Sebulan kasus ini bergulir, Jokowi kembali buka suara. Dia meminta pihak kepolisian tak ragu mengungkap kebenaran.

Ini Jokowi sampaikan merespons beredarnya kabar akan ditetapkannya tersangka baru dalam kasus ini.

"Ya sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal kan saya sampaikan, usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yg ditutup- tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Jokowi soal Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Brigadir J: Jangan Ragu-ragu, Ungkap Kebenaran

Menurut Jokowi, upaya-upaya tersebut perlu dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak turun.

"Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun tetap harus kita jaga," tegasnya.

Tak hanya sekali

Jokowi pertama kali bicara soal kasus kematian Brigadir Yosua pada 12 Juli 2022. Saat itu, kasus ini baru sehari diungkap ke publik.

Presiden meminta polisi mengusut kasus tersebut sesuai prosedur hukum.

"Proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Soal Kasus Brigadir J, Jokowi: Jangan sampai Turunkan Kepercayaan Masyarakat ke Polri

Selang sehari, kepala negara kembali bicara ihwal serupa ketika bertemu dengan para pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Merdeka, Rabu (13/7/2022).

Pada kesempatan itu, presiden mengatakan sudah menerima laporan tertulis mengenai kasus Brigadir J.

Dia pun mengaku telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus tersebut. Kapolri juga diminta Jokowi mengungkap kebenaran kasus ini apa adanya.

“Tuntaskan. Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," kata Jokowi dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Beda Pengakuan Bharada E soal Penembakan Brigadir J Dulu dan Terkini...

Presiden bicara ketiga kalinya perihal kasus ini pada 21 Juli 2022. Saat itu, ada 3 poin penting yang disampaikan kepala negara.

Dua poin pertama yakni soal membuka kasus secara transparan dan mengusutnya sampai tuntas.

"Sudah saya sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan, sudah," kata Jokowi di lokasi Objek Wisata Pulau Rinca sebagaimana dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/7/2022).

Lagi-lagi, Jokowi bilang, penanganan kasus yang terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Oleh karenanya, poin ketiga yang ditekankan presiden yakni soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap korps Bhayangkara.

"Itu penting agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," kata dia.

Tersangka baru

Santer beredar kabar bahwa polisi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Kabar itu pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca juga: Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Siapa Tersangka Selanjutnya di Kasus Kematian Brigadir J?

Melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Mahfud mengatakan, tersangka baru itu akan diumumkan hari ini, Selasa (9/8/2022).

“Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (Insya Allah). Tersangka akan diumumkan hari ini,” tulis Mahfud. Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip pernyataan tersebut.

Menurut Mahfud, skenario kasus tewasnya Brigadir J kini mulai terungkap kebenarannya. Dulu, peristiwa tersebut dinyatakan sebagai kasus baku tembak, namun kini dinyatakan sebagai pidana pembunuhan.

"Jadi karena berkat Anda semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan presiden yang tegas, maka yang dulu semua yang diskenariokan itu sudah terbalik. Semua," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).

"Dulu kan katanya tembak menembak, sekarang enggak ada tembak menembak. Yang ada sekarang pembunuhan," tuturnya.

Baca juga: Siap Beri Kesaksian Kasus Brigadir J, Bharada E Resmi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Menurut Mahfud, langkah-langkah Polri dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, setelah ditelusuri lebih lanjut mengenai siapa saja pihak di balik peristiwa tersebut, akhirnya ditemukan dugaan keterlibatan sejumlah orang.

"Sesudah dilacak lagi siapa aja yang terlibat, mulai menyentuh banyak orang, gitu kan. Kan sudah mulai terbuka dan Kapolri kan sudah jelas ya," ungkap Mahfud.

Perkembangan terkini

Adapun kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).

Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.

Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.

Potret Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudan.TRIBUN/ISTIMEWA Potret Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudan.

Menurut keterangan polisi di awal terungkapnya kasus ini, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.

Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.

Menurut polisi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J hingga menewaskan Yosua.

Baca juga: Bharada E Hendak Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Apa Saja Keuntungannya?

Namun, ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.

Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Bharada E menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Dia disangkakan pasal pembunuhan dengan sengaja yang termaktub dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lalu, pada Minggu (7/8/2022) ajudan istri Ferdy Sambo bernama Ricky Rizal alias Brigadir RR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 juncto Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Pengakuan Terkini Bharada E: Tulis Surat Permohonan Maaf hingga Menyesal Tembak Brigadir J

Buntut kasus ini pula, belasan perwira tinggi, perwira menengah, dan anggota kepolisian lainnya dicopot dari jabatannya dan dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Pada Kamis (4/8/2022) Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma).

Lalu, sejak Sabtu (6/8/2022), Sambo ditahan di ruang isolasi di Mako Brimob. Sebab, berdasar hasil penyelidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, Sambo diduga melakukan pelanggaran etik.

Dia diduga tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J karena mengambil CCTV dari tempat kejadian perkara.

Selain itu, ada 25 personel Polri yang diperiksa karena diduga tak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Krisiandi, Diamanty Meiliana, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com