Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Terkini Bharada E: Tulis Surat Permohonan Maaf hingga Menyesal Tembak Brigadir J

Kompas.com - 09/08/2022, 13:17 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat ini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan anggota Korps Brimob yang disebut diperbantukan sebagai sopir Ferdy Sambo itu sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 Jo. 55 dan 56 KUHP pada 3 Agustus 2022 lalu.

Tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut paparan Mabes Polri, peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022. Namun, Mabes Polri baru menyampaikannya kepada masyarakat pada 11 Juli 2022.

Menurut laporan Mabes Polri pada 11 Juli lalu, saat peristiwa berdarah itu Bharada E yang menggunakan pistol Glock-17 terlibat baku tembak dengan Brigadir J menggunakan pistol HS-9.

Baca juga: LPSK Ingin Pastikan Bharada E Bukan Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J

Saat itu Mabes Polri menyatakan, Brigadir J meninggal setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Masih menurut keterangan polisi pada 11 Juli, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.

Selain Bharada E, polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.

Akan tetapi, pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR berbeda dari Bharada E, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo. 55 dan 56 KUHP.

Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.

Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan diri menjadi justice collaborator melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan permohonan justice collaborator dari Bharada E itu disampaikan ke LPSK pada Senin (8/8/2022) kemarin.

Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Atasan Saat Disuruh Menembak Brigadir J

Kedua kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, membeberkan kondisi terkini klien mereka di dalam tahanan.

Berikut ini rangkuman pernyataan dari kuasa hukum tentang kondisi terkini Bharada E.

1. Bharada E ungkap alasan patuhi perintah tembak Brigadir J

Deolipa mengungkapkan alasan mengapa kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com