JAKARTA, KOMPAS.com - Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim khusus Polri menyematkan status tersangka pada Brigadir RR pada Minggu (7/8/2022). Brigadir RR dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Pasal 340 mengatur terkait pembunuhan berencana.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, menurut pengakuan kepada tim Komnas HAM, Brigadir RR bersembunyi di balik kulkas saat saat peristiwa saling tembak yang membuat Brigadir J meninggal.
Baca juga: Usut Kasus Brigadir J, Komnas HAM Minta Keterangan Siber Polri Besok
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli, Polri menyebutkan, Brigadir J Meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
"Ricky mengatakan, dia bersembunyi di balik kulkas (saat peristiwa penembakan), kan Ricky yang bilang bukan saya," ujar Taufan seperti disiarkan YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).
Komnas HAM tak lantas percaya dengan keterangan Ricky. Kesaksian tersebut, kata Damanik, harus diuji dengan bukti lainnya.
Baca juga: Komnas HAM: Buka CCTV dan WA Group Terkait Tewasnya Brigadir J!
Keterangan Ricky, kata Taufan, kontradiktif dengan keputusan polisi yang menersangkakanya dengan Pasal pembunuhan berencana.
"Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka (menggunakan) Pasal 340," ucap Damanik.
Brigadir RR kini ditahan di Ruang Tahanan Bareskrim Polri. Brigadir RR diketahui merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Dalam kasus ini, Polri juga sudah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka. Namun Bharada D tak dikenakan Pasal 340.
Polisi yang berdinas sebagai sopir Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 338 jo 55 jo 56 KUHP.
Sementar Sambo kini ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat. Sambo diduga melanggar kode etik dengan menyembunyikan CCTV di rumah dinasnya.
Selain ditempatkan di ruang khusus, Sambo juga dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.