JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, datang ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk menyampaikan permohonan kliennya sebagai justice collaborator.
Selain pengajuan justice collaborator, Deolipa juga mengajukan perlindungan kliennya sebagai saksi atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator," ujar Deo saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Deolipa menjelaskan, permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang dia pegang dengan surat pengajuan saksi.
"Foto surat kuasa kami dan kedua surat permohonan perlidungan saksi selaku Richard Eliezer," imbuh dia.
Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Beda Pasal yang Jerat Bharada E dan Brigadir RR
"Dalam konteks ini, ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa.
"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.