Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendesak Kompolnas Bekerja Sesuai Tugas di Kasus Brigadir J, Bukan Jadi Jubir Polisi

Kompas.com - 08/08/2022, 21:28 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.

Bahkan, menurut Boerhanuddin, Bharada E saat itu juga mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata dia.

Baca juga: Dugaan Obstruction of Justice Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J dan Ancaman Hukumannya

Dalam pernyataan terbarunya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa tim khusus Polri perlu memeriksa Irjen Ferdy Sambo lebih lanjut soal pengambilan rekaman CCTV di sekitar TKP kematian Brigadir J.

Poengky mempertanyakan, tindakan Sambo mengambil CCTV itu apakah untuk memperlancar penyidikan atau justru menghambatnya.

Menurut dia, Sambo berpotensi diproses pidana jika terbukti merintangi penyidikan dengan mengambil rekaman CCTV.

"Jika ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan dibuktikan untuk menghalang-halangi penyidikan, maka Pak Sambo dapat diproses pidana," kata Poengky kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Juru bicara polisi

Melihat perkembangan kasus ini, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai bahwa pernyataan Ketua Harian Kompolnas terdahulu bersifat prematur dan berpotensi menjadi tindakan penyebaran berita bohong publik.

Sebab, ada ketidaksamaan antara fakta-fakta di lapangan dengan yang disampaikan oleh Benny Mamoto.

Bambang mengingatkan bahwa setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.

"Namun, persoalan beliau melanggar atau tidak itu tentunya harus didalami oleh penyidik," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Kompolnas: Jika Ambil CCTV untuk Hambat Penyidikan Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Tak hanya itu, informasi terkait sebuah tindak pidana yang tidak disampaikan sesuai fakta yang berpotensi mengaburkan informasi dan menghalangi penyelidikan juga berpotensi melanggara Pasal 221 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Menurut Bambang, alih-alih menjadi juru bicara polisi, peran Kompolnas harusnya memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan kepolisian itu sesuai aturan atau tidak.

Sebelum menyampaikan suatu informasi ke publik, wajib bagi Kompolnas untuk memastikan kebenarannya.

"Harus kembali ke tugas dan kewenangan Kompolnas sendiri untuk memberikan masukan kepada kepolisian untuk melaksanakan tugasnya dengan benar, bukan seolah menjadi juru bicara polisi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com