Dia pun membantah bahwa jari Brigadir J putus, melainkan "hanya" terluka. Lalu, terkait informasi adanya luka-luka lebam, Benny mengatakan, tidak terjadi aksi pemukulan sebelum kematian Brigadir J.
Baca juga: Perkembangan Kasus Brigadir J, Munculnya Istri Irjen Sambo dan Nama Brigadir RR
Sementara, soal kasus yang baru diungkap 3 hari pascakejadian atau Senin (11/7/2022), Benny senada dengan polisi yang berdalih bahwa pada tanggal 9 dan 10 Juli umat Islam tengah merayakan Idul Adha.
Oleh karenanya, kala itu dia menyebutkan, tak ada kejanggalan dalam kasus ini.
"Tidak ada (kejanggalan)," ujar Benny.
Sebulan pascakematian Brigadir J, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Polisi menduga, Bharada E tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terbaru, Minggu (7/8/2022), ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, juga dietapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Polri Tetapkan Ajudan Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus ini polisi juga telah mencopot sejumlah perwira tinggi, perwira menengah, dan anggota kepolisian lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Pada Kamis (4/8/2022) Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma).
Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J. Dia diduga mengambil CCTV dari TKP.
Per Sabtu (6/8/2022) Sambo ditempatkan di Mako Brimob hingga 30 hari ke depan. Namun demikian, dia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Belakangan, Bharada E melalui pengacaranya membuat sejumlah pengakuan mengejutkan. Salah satunya dia mengungkap, tidak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo saat hari kematian Brigadir J.
"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," kata pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Kasus Brigadir J, Ajudan Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Boerhanuddin mengeklaim, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak. Tembakan dari senjata Brigadir J diarahkan ke dinding di sekitar TKP penembakan.
Menurut pengakuan kliennya, Boerhanuddin mengatakan, atasan langsung Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak. Namun begitu, dia enggan menjelaskan detail sosok yang dimaksud.