JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) mencuat dalam pemeriksaan tim Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Irsus Polri menduga Sambo melanggar etik dan tak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo disebut melakukan sikap tidak profesional karena diduga mengambil dekoder kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinasnya di, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyampaikan pendapat terkait hal itu. Dia mengatakan, pengambilan dekoder CCTV di TKP dapat dikategorikan sebagai tindakan obstruction of justice.
“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” kata Mahfud, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022) kemarin.
Di sisi lain, ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi proses hukum.
Bentuk upaya menghalangi proses hukum bisa bermacam-macam, seperti membantu menyembunyikan alat bukti atau tersangka, menghilangkan atau merusak dokumen, dan membantu pelarian diri tersangka dalam proses pemeriksaan dan penyidikan.
Ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melakukan perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) tercantum dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Isi Pasal 221 KUHP adalah:
(1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000 :
1e. barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian; (K.U.H.P. 119, 124, 126, 216, 331).
2e. barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda2 tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan (K.U.H.P. 180 s, 216, 222, 231 s)
(2) Peraturan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan yang tersebut itu dengan maksud akan meluputkan atau menghindarkan bahaya penunututan terhadap salah seorang kaum keluarganya atau sanak saudaranya karena perkawinan dalam keturunan yang lurus atau dalam derajat yang kedua atau yang ketiga dari keturunan yang menyimpang atau terhadap suami (isterinya) atau jandanya. (K.U.H.P. 166, 367).
Baca juga: Polri Tetapkan Ajudan Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dalam penanganan perkara korupsi juga tercantum, ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses hukum.
Hal itu diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.