JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani kembali meminta publik tak berspekulasi soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan PC, istri Irjen Ferdy Sambo.
Terlepas dari perkembangan kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini, kata dia, keterangan PC dibutuhkan untuk mengusut kasus ini.
"Komnas Perempuan meminta untuk tidak membuat spekulasi macam-macam dulu terkait kasusnya, karena kita butuh memberikan ruang juga untuk Ibu PC untuk bisa berpulih sehingga ia bisa memberikan keterangan lebih lanjut," kata Andy dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Dugaan Obstruction of Justice Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J dan Ancaman Hukumannya
Sebagaimana bunyi undang-undang, kata Andy, pelapor dugaan tindak kekerasan seksual harus dilindungi.
Spekulasi-spekulasi negatif tentang PC dalam kasus ini dinilai akan memperlambat proses pemulihan dirinya.
Padahal, lanjut Andy, tidak mudah bagi korban kekerasan seksual untuk pulih karena prosesnya kompleks.
"Beberapa hal yang harus dilakukan ketika korban sangat terguncang maka langkah-langkah awal seperti dukungan psikologi itu menjadi sangat penting," ujarnya.
Andy mengatakan, sekalipun PC telah muncul di hadapan publik baru-baru ini, belum tentu kondisinya sudah baik-baik saja.
Baca juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
Dia menyebut, Komnas Perempuan akan terus mendalami informasi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan PC dengan berpegang pada pemenuhan hak asasi manusia dan pedoman-pedoman yang telah ditentukan undang-undang.
"Untuk memastikan proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk dan juga pada saat yang bersamaan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan," kata Andy.
Adapun Komnas Perempuan dilibatkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan PC ke pihak kepolisian oleh Komnas HAM.
Digandengnya Komnas Perempuan dalam pengusutan kasus ini lantaran lembaga tersebut dinilai lebih berpengalaman dalam menangani isu kekerasan seksual.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, seseorang yang telah membuat aduan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum harus diasumsikan bahwa orang tersebut adalah korban.
Hal ini merujuk pada standar hak asasi manusia yang diakui di internasional maupun yang telah diakomodasi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Terlepas dari perkembangan kasus kematian Brigadir J, kata Taufan, dugaan kekerasan seksual ini tetap penting didalami untuk menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.