Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendesak Kompolnas Bekerja Sesuai Tugas di Kasus Brigadir J, Bukan Jadi Jubir Polisi

Kompas.com - 08/08/2022, 21:28 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto soal kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mencuat di media sosial Twitter baru-baru ini.

Pernyataan itu disampaikan Benny di awal terungkapnya kasus ini sekitar sebulan lalu.

Dalam potongan video yang diunggah dari seorang warganet dari tayangan Kompas TV, Benny menyebutkan bahwa tidak ada yang janggal dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca juga: Bukan Kaleng-kaleng, Ini Sepak Terjang Para Pengacara di Pusaran Kasus Brigadir J

Warganet pun mengkritik pernyataan tersebut. Apalagi, melihat perkembangan kasus kematian Brigadir J terkini.

Pernyataan itu juga dianggap tidak mencerminkan berjalannya tugas Kompolnas yang seharusnya berperan dalam perbaikan kinerja Polri.

Sebut tak ada kejanggalan

Dalam tayangan YouTube Kompas TV pada 13 Juli 2022, Benny menyebut bahwa tidak ada yang janggal dalam kasus kematian Brigadir J.

Saat itu, Benny mengaku sudah turun langsung mendengarkan keterangan dari tim penyidik di Polres Jakarta Selatan terkait ini.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik

Dari hasil penelusurannya, kasus ini disebut Benny memang berawal dari pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap PC, istri Irjen Ferdy Sambo, di kediaman Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Atas tindakan tersebut PC berteriak. Bharada E yang mendengar teriakan itu turun ke lantai satu untuk mengecek, namun disambut todongan senjata Brigadir J.

"Kemudian melakukan tembakan, kemudian terjadi lah tembak-menembak yang akhirnya meninggal dunia," kata Benny saat itu.

Kronologi ini sama dengan yang disampaikan pihak kepolisian pada awal terungkapnya kasus ini.

Benny juga sempat menjelaskan bahwa 7 peluru Brigadir J meleset karena dia sedang dalam kondisi panik.

Sementara, 5 bidikan Bharada E seluruhnya mengenai tubuh Brigadir J karena posisi berdirinya lebih tinggi, berada di tangga rumah.

"Di samping itu Brigadir E ini ternyata memang juara menembak dari Brimob sehingga bidikannya tepat," ucap Benny.

Benny juga mengatakan bahwa tidak ada luka sayatan di tubuh Brigadir J, yang ada hanya luka bekas terserempet peluru.

Dia pun membantah bahwa jari Brigadir J putus, melainkan "hanya" terluka. Lalu, terkait informasi adanya luka-luka lebam, Benny mengatakan, tidak terjadi aksi pemukulan sebelum kematian Brigadir J.

Baca juga: Perkembangan Kasus Brigadir J, Munculnya Istri Irjen Sambo dan Nama Brigadir RR

Sementara, soal kasus yang baru diungkap 3 hari pascakejadian atau Senin (11/7/2022), Benny senada dengan polisi yang berdalih bahwa pada tanggal 9 dan 10 Juli umat Islam tengah merayakan Idul Adha.

Oleh karenanya, kala itu dia menyebutkan, tak ada kejanggalan dalam kasus ini.

"Tidak ada (kejanggalan)," ujar Benny.

Perkembangan terkini

Sebulan pascakematian Brigadir J, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Polisi menduga, Bharada E tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terbaru, Minggu (7/8/2022), ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, juga dietapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Polri Tetapkan Ajudan Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini polisi juga telah mencopot sejumlah perwira tinggi, perwira menengah, dan anggota kepolisian lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Pada Kamis (4/8/2022) Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma).

Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J. Dia diduga mengambil CCTV dari TKP.

Per Sabtu (6/8/2022) Sambo ditempatkan di Mako Brimob hingga 30 hari ke depan. Namun demikian, dia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Belakangan, Bharada E melalui pengacaranya membuat sejumlah pengakuan mengejutkan. Salah satunya dia mengungkap, tidak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo saat hari kematian Brigadir J.

"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," kata pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Kasus Brigadir J, Ajudan Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Boerhanuddin mengeklaim, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak. Tembakan dari senjata Brigadir J  diarahkan ke dinding di sekitar TKP penembakan.

Menurut pengakuan kliennya, Boerhanuddin mengatakan, atasan langsung Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak. Namun begitu, dia enggan menjelaskan detail sosok yang dimaksud.

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.

Bahkan, menurut Boerhanuddin, Bharada E saat itu juga mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata dia.

Baca juga: Dugaan Obstruction of Justice Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J dan Ancaman Hukumannya

Dalam pernyataan terbarunya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa tim khusus Polri perlu memeriksa Irjen Ferdy Sambo lebih lanjut soal pengambilan rekaman CCTV di sekitar TKP kematian Brigadir J.

Poengky mempertanyakan, tindakan Sambo mengambil CCTV itu apakah untuk memperlancar penyidikan atau justru menghambatnya.

Menurut dia, Sambo berpotensi diproses pidana jika terbukti merintangi penyidikan dengan mengambil rekaman CCTV.

"Jika ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan dibuktikan untuk menghalang-halangi penyidikan, maka Pak Sambo dapat diproses pidana," kata Poengky kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Juru bicara polisi

Melihat perkembangan kasus ini, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai bahwa pernyataan Ketua Harian Kompolnas terdahulu bersifat prematur dan berpotensi menjadi tindakan penyebaran berita bohong publik.

Sebab, ada ketidaksamaan antara fakta-fakta di lapangan dengan yang disampaikan oleh Benny Mamoto.

Bambang mengingatkan bahwa setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.

"Namun, persoalan beliau melanggar atau tidak itu tentunya harus didalami oleh penyidik," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Kompolnas: Jika Ambil CCTV untuk Hambat Penyidikan Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Tak hanya itu, informasi terkait sebuah tindak pidana yang tidak disampaikan sesuai fakta yang berpotensi mengaburkan informasi dan menghalangi penyelidikan juga berpotensi melanggara Pasal 221 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Menurut Bambang, alih-alih menjadi juru bicara polisi, peran Kompolnas harusnya memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan kepolisian itu sesuai aturan atau tidak.

Sebelum menyampaikan suatu informasi ke publik, wajib bagi Kompolnas untuk memastikan kebenarannya.

"Harus kembali ke tugas dan kewenangan Kompolnas sendiri untuk memberikan masukan kepada kepolisian untuk melaksanakan tugasnya dengan benar, bukan seolah menjadi juru bicara polisi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com