JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada E alias Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, Bharada E juga mengajukan perlindungan diri sebagai saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam perkara ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dengan sengaja.
“(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator, ” kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Siap Beri Kesaksian Kasus Brigadir J, Bharada E Resmi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
Keinginan Bharada E ini disambut baik oleh LPSK. Menurut LPSK, Eliezer berpeluang mendapat keringanan tuntutan hukuman jika menjadi justice collaborator.
Lantas, apa yang dimaksud dengan justice collaborator sebenarnya? Apa keuntungan menjadi seorang justice collaborator?
Ihwal justice collaborator telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam UU tersebut dikatakan, justice collaborator yang juga disebut saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Baca juga: Langkah Bharada E Ajukan Justice Collaborator Dinilai Cerdas
Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU tersebut, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Lalu, pada ayat 2 pasal yang sama dijelaskan, dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perihal justice collaborator juga telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Merujuk aturan tersebut, ada beberapa syarat bagi seseorang dapat menjadi justice collaborator, yaitu:
Baca juga: LPSK Duga Bharada E Tak Sendirian, Keterangannya sebagai Justice Collaborator Sangat Penting
Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 adalah tindak pidana yang bersifat serius seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan telah menimbulkan masalah serta ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.
Ada beberapa keuntungan yang didapat dengan menjadi justice collaborator.
Merujuk Pasal 10A Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006, saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.