JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Minggu (7/8/2022).
Brigadir RR adalah ajudan PC, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propoam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, RR kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Kontroversi Hendra Kurniawan, Jenderal yang Diduga Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J
Brigadir RR, kata dia, dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya.
Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya menetapkan Bharada E atau Richard Eliezir Pudihang Lumiu sebagai tersangka.
Sejak kasus ini diungkap 11 Juli, Polri menyebutkan, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bhadara E. Saling tembak ini dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Sambo.
Brigadir E merupakan polisi yang juga menjadi sopir istri Irjen Ferdy Sambo. Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E tak dijerat pasal pembunuhan berencana seperti halnya Brigadir RR.
Brigadir E merupakan personel Brimob yang bertugas sebagai sopir istri Irjen Ferdy Sambo. Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E tak dijerat pasal pembunuhan berencana.
Baca juga: Polri Tahan Sopir dan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo
Adapun Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sambo juga ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, selama 30 haru sejak Sabtu (6/8/2022). Penempatan ini terkait pelanggaran kode etik.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.
Baca juga: 5 Temuan Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Tanda Tanya Kronologi Versi Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.