JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap uji balistik terkait kasus tewasnya Brigadir Joshua (Brigadir J) kembali ditunda.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, tim khusus Mabes Polri meminta pemeriksaan ditunda karena ada perkembangan terbaru.
"Karena dari timsus meminta penundaan karena ada perkembangan baru," ujar Beka saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Kasus Brigadir J dan Makna Uji Balistik dalam Penyidikan Polri
Pemeriksaan uji balistik ini sudah ditunda dua kali. Sebelum kemarin, pemeriksaan sempat ditunda pada Rabu (3/8/2022).
Saat itu, pihak kepolisian meminta penundaan karena bahan-bahan terkait uji balistik belum lengkap.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan perkembangan terbaru uji balistik yang dilakukan Puslabfor Polri sangat penting untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Joshua (Brigadir J).
Namun, perkembangan tersebut belum siap untuk dipublikasikan saat ini.
"Karena memang ada perkembangan yang menurut mereka penting, sehingga (timsus) ingin menyampaikan kepada Komnas HAM yang (akan) memberikan keterangan secara lebih lengkap," ujar Anam.
Menilik penjelasan Institute Nasional untuk Standar dan Teknologi (NIST), uji Balistik merupakan pemeriksaan atau eksaminasi terhadap bukti-bukti senjata api yang diduga digunakan dalam aksi kejatahan.
Ketika sebuah proyektil ditembakan dari senjata api, senjata api itu akan meninggalkan tanda atau jejak yang amat kecil di peluru dan selongsongnya dan hanya bisa dilihat di bawah lensa mikroskop.
Jejak yang menempel pada proyektil dan selongsong senjata api itu berfungsi seperti sidik jari pada tangan manusia.