Jika penyidik berhasil menemukan peluru dari senjata api di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ahli forensik bisa melakukan uji tembak terhadap senjata yang diduga digunakan dalam sebuah tindakan kejahatan.
Hasil uji balistik kemudian akan dibandingkan dengan bukti-bukti yang diperoleh dari TKP.
Penyidik akan melakukan penilaian kemiripan jejak yang ada pada proyektil dari uji balistik dengan yang didapat di TKP.
Hingga kini, Komnas HAM sudah mengantongi beberapa bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
Keterangan pertama diperoleh dari pihak keluarga dan orang terdekat Brigadir J di Jambi pada saat awal kasus diumumkan.
Komnas HAM kemudian bergerak memanggil para ajudan Irjen Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan, termasuk asisten rumah tangga yang mengurus rumah dinas Ferdy Sambo.
Selain itu, Komnas HAM juga telah memanggil ahli forensik untuk meneliti hasil otopsi pertama jenazah Brigadir J.
Terakhir, Komnas HAM meminta keterangan Siber Bareskrim Polri untuk menjelaskan temuan hasil data komunikasi handphone orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.