JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir menyeret sejumlah nama anggota polisi, dari tingkat bawah hingga perwira tinggi.
Sejauh ini, telah ditetapkan satu orang tersangka. Sementara, beberapa jenderal hingga perwira menengah dicopot dari jabatannya dan dimutasi.
Melihat perkembangan, muncul spekulasi bakal ada tersangka lain dalam kasus yang kini masih menjadi teka-teki ini.
Pada Rabu (3/8/2022) polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Eliezer diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Dugaan Pembunuhan Brigadir J Dinilai Bukan Tanggung Jawab Satu Orang
Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Sementara, Pasal 55 KUHP mengatakan demikian:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Lalu, Pasal 56 KUHP menyebutkan:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sehari setelah Bharada E jadi tersangka, Kamis (4/8/2022), polisi mencopot sejumlah personel kepolisian dari jabatannya. Mereka dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dari beberapa nama, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi (pati) polisi. Rinciannya, satu berpangkat bintang dua atau inspektur jenderal (irjen), dua lainnya berpangkat bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).
Ketiganya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali.
Baca juga: Sosok 3 Jenderal Polri yang Dicopot dari Jabatannya Buntut Kasus Kematian Brigadir J
Nama Ferdy Sambo menjadi sorotan sejak awal kasus kematian Brigadir J terungkap. Menurut keterangan polisi di awal, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J dan Bharada E disebut-sebut merupakan ajudan Sambo.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sejak Senin (18/7/2022).
Posisi Sambo di Kadiv Propam Polri digantikan oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim).
Sementara, Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri.
Sama seperti Sambo, sebelum resmi dicopot, Hendra dinonaktifkan dari jabatannya sejak 20 Juli 2022.
Baca juga: Bharada E hingga Ferdy Sambo dalam Pusaran Kasus Kematian Brigadir J...