Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pernyataan Polri soal Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Anggota DPR: Wajar Dikritik Publik

Kompas.com - 04/08/2022, 16:27 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai wajar jika institusi Polri kembali menjadi sorotan publik.

Sebab ada perbedaan keterangan yang disampaikan polisi soal motif penembakan yang dilakukan Bharada E pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tentu wajar kalau Divisi Humas Polri kemudian mendapat kritik dari publik atas perbedaan (keterangan) tersebut,” kata Arsul pada wartawan, Kamis (4/8/2022).

“Karena dengan pernyataan yang baru tersebut maka terkesan pernyataan terdahulu terburu-buru atau prematur,” sebutnya.

Baca juga: Polisi Dulu Sebut Bharada E Menembak karena Bela Diri dari Brigadir J, Kini Sebaliknya...

Adapun berdasarkan keterangan Polri, 11 Juli 2022, Bharada E melakukan penembakan sebagai upaya membela diri.

Sementara itu pada konferensi pers, Selasa (3/8/2022) malam, pihak kepolisian menyatakan penembakan Bharada E pada Brigadir J tidak didasari upaya membela diri.

Di sisi lain, Arsul mengungkapkan, perbedaan keterangan itu dapat terjadi karena perkembangan proses pengungkapan perkara.

“Merupakan konsekuensi dari proses penyidikan yang mendasarkan diri pada fakta-fakta dan bukti, termasuk saksi dan info hasil otopsi serta uji balistik,” tuturnya.

Baca juga: Kemunculan Perdana Ferdy Sambo dan Pernyataan Lengkapnya soal Kematian Brigadir J

Arsul berharap pihak kepolisian terus menyampaikan proses penanganan secara terbuka pada publik.

Apalagi dengan ada adanya kemungkinan Bharada E tidak melakukan tindakan itu sendirian.

“Namun semuanya harus tetap diletakkan pada prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.

Diketahui Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian menegaskan bahwa proses pengungkapan perkara belum berhenti.

Kepolisian masih bakal melakukan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Salah satu yang diperiksa oleh Bareskrim Polri hari ini adalah Kadiv Propam nonaktif Irjen (Pol) Ferdy Sambo.

Ferdy diperiksa sebagai saksi karena Brigadir J tewas di rumah dinasnya, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com