Sebab ada perbedaan keterangan yang disampaikan polisi soal motif penembakan yang dilakukan Bharada E pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Tentu wajar kalau Divisi Humas Polri kemudian mendapat kritik dari publik atas perbedaan (keterangan) tersebut,” kata Arsul pada wartawan, Kamis (4/8/2022).
“Karena dengan pernyataan yang baru tersebut maka terkesan pernyataan terdahulu terburu-buru atau prematur,” sebutnya.
Adapun berdasarkan keterangan Polri, 11 Juli 2022, Bharada E melakukan penembakan sebagai upaya membela diri.
Sementara itu pada konferensi pers, Selasa (3/8/2022) malam, pihak kepolisian menyatakan penembakan Bharada E pada Brigadir J tidak didasari upaya membela diri.
Di sisi lain, Arsul mengungkapkan, perbedaan keterangan itu dapat terjadi karena perkembangan proses pengungkapan perkara.
“Merupakan konsekuensi dari proses penyidikan yang mendasarkan diri pada fakta-fakta dan bukti, termasuk saksi dan info hasil otopsi serta uji balistik,” tuturnya.
Arsul berharap pihak kepolisian terus menyampaikan proses penanganan secara terbuka pada publik.
Apalagi dengan ada adanya kemungkinan Bharada E tidak melakukan tindakan itu sendirian.
“Namun semuanya harus tetap diletakkan pada prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.
Diketahui Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian menegaskan bahwa proses pengungkapan perkara belum berhenti.
Kepolisian masih bakal melakukan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Salah satu yang diperiksa oleh Bareskrim Polri hari ini adalah Kadiv Propam nonaktif Irjen (Pol) Ferdy Sambo.
Ferdy diperiksa sebagai saksi karena Brigadir J tewas di rumah dinasnya, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/16273811/beda-pernyataan-polri-soal-motif-bharada-e-tembak-brigadir-j-anggota-dpr