Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama 11 Anggota KPU Daerah dan Sekretariatnya Dicatut Jadi Kader Parpol

Kompas.com - 04/08/2022, 11:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.con - Enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota/kabupaten menemukan nama dan nomor induk kependudukannya dicatut dalam daftar keanggotaan partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU sejak 1 Agustus lalu.

Hal ini diketahui berdasarkan pengecekan mandiri via situs info.pemilu.kpu.go.id hingga data terakhir diperbarui pada Kamis (4/8/2022) pukul 10.56 WIB.

Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyampaikan, 6 anggota tersebut tersebar di beberapa daerah dan tak tahu-menahu identitas mereka dimasukkan dalam keanggotaan partai itu.

Baca juga: Berkas Pendaftaran 8 Parpol Dinyatakan Lengkap oleh KPU

"Satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, dua komisioner KPU kabupaten/kota di Jambi, satu komisioner KPU kabupaten/kota di Maluku Utara, satu komisioner KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat, dan satu komisioner KPU kabupaten/kota di Riau," jelas Idham kepada Kompas.com, Kamis.

Selain 6 anggota KPU kabupaten/kota, pengecekan mandiri via situs info.pemilu.kpu.go.id juga menemukan 5 anggota personalia sekretariat KPU kabupaten/kota mengalami hal serupa.

"Satu orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi NTB, dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten di Maluku Utara, dan dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Jawa Timur," ujar Idham.

Baca juga: KPU Bukan Pengemis, Pemerintah Harus Transparan soal Anggaran

Sebagai informasi, dalam mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, partai politik mesti melengkapi data keanggotaan di minimal seluruh provinsi, 75 persen kota/kabupaten, dan 50 persen kecamatan, serta memenuhi jumlah 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan di minimal 75 persen kabupaten/kota tadi.

Data keanggotaan itu dibuktikan dengan KTP elektronik dan NIK.

"Mereka (anggota KPU dan sekretariat KPU daerah) tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol," ucap Idham.

"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, penyelenggara pemilu adalah angota parpol yang tidak memenuhi syarat. Hal ini akan diproses selama masa verifikasi administrasi," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Cairkan Sepenuhnya Anggaran KPU

Ia menyampaikan, pencatutan ini ditemukan dalam daftar keanggotaan partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap oleh KPU dan kini menjalani proses verifikasi administrasi.

Sejauh ini, sudah 8 partai yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap yaitu PDI-P, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Perindo, Nasdem, PBB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Garuda.

Meskipun demikian, Idham mengaku belum bisa mengumumkan nama partai yang diduga mencatut anggota KPU dan sekretariat KPU daerah sebagai anggotanya itu

"Nama parpolnya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke parpol yang bersangkutan," ujar Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com