JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak seharusnya menunda pencairan anggaran kebutuhan pemilu, yang tahapannya kini telah dimulai. Pencairan anggaran yang tersendat berpotensi membuat pelaksanaan kegiatan persiapan pemilu terhambat.
Salah satu pos anggaran yang berpotensi tersendat yaitu pembayaran honorarium bagi tenaga ad hoc penyelenggara pemilu.
Pada tahun ini, KPU menganggarkan Rp 1,79 triliun untuk gaji yang dimasukkan ke dalam pos anggaran dukungan non-tahapan pemilu. Dari jumlah tersebut, Kementerian Keuangan baru mengalokasikan Rp 1,42 triliun atau sekitar 79,61 persen dari nilai anggaran.
Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Cairkan Sepenuhnya Anggaran KPU
"Kami sudah punya (proyeksi kebutuhan) anggaran sekian, tapi begitu faktanya atau realitasnya yang disetujui sekian, kita juga harus realistis kan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Diketahui, honorarium badan ad hoc pada tahun ini naik hingga tiga kali lipat dibandingkan tahun 2019. Pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, honorarium yang mereka terima dinilai kurang setimpal dengan beban kerja yang harus dihadapi.
Tahun 2024, pemilu akan diselenggarakan secara serentak dan ini otomatis menambah kerja para tenaga ad hoc berkali-kali lipat bukan hanya saat pencoblosan, melainkan juga pada tahapan persiapan.
Baca juga: Dana Operasional Belum Cair Rp 3,3 Triliun, Ketua KPU Ungkap Dampaknya
"Yang jelas akan berpengaruh terhadap semangat, terhadap dorongan orang untuk ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu, tapi semoga tidak karena menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan di segala aspek kan volunterisme, kesukarelaan," ujar Hasyim.
"Ada angka psikologis, ada batas psikologisnya, 'Wah terimanya cuma ratusan ribu nih', walaupun sebenarnya cuma kurang satu rupiah akan berbeda psikologinya dengan terima 'juta'," lanjutnya.
Operasional terhambat
Sementara itu, dana operasional dan dukungan sarana-prasarana KPU di tahun ini masih kurang Rp 3,33 triliun dari kebutuhan total Rp 4 triliun.
Hasyim membeberkan beragam kebutuhan yang hendak dipenuhinya dari alokasi anggaran sebesar itu, meliputi biaya untuk keperluan pengadaan kantor hingga sarana mobilitas di daerah.
Baca juga: KPU: Jika Pencairan Anggaran Pemilu Macet, Honor Tenaga Ad Hoc Bisa Terganggu
Ia memberi contoh, anggaran mobilitas untuk para petugas KPU di daerah ini menggunakan skema sewa.
"Pengalaman kita yang sudah-sudah itu kan, sudah lama banget KPU tidak menganggarkan yang namanya anggaran untuk mobilitas ini," ujar Hasyim.
Dalam tahapan verifikasi faktual guna menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 nanti, mobilitas ini jadi hal krusial.
"Kalau kira-kira perlu mobilitas, tapi kalau anggarannya belum cair itu, jangankan jalan, mobilnya pun enggak ada," tambahnya.
Baca juga: Tanggapi Keluhan Partai Buruh, KPU: Kami Tidak Diskriminatif, Akan Seadil Mungkin