Hakim menilai, perbuatan yang dilakukan Teddy bersama dengan Benny Tjokrosaputro telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata hakim.
Hakim juga menilai, perbuatan Teddy menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal.
Selain itu, hal yang memberatkan vonis terhadap adik kandung Benny Tjokrosaputro itu adalah Teddy tidak mengakui kesalahannya. Hal itu disampaikan Teddy pada saat menyampaikan pleidoi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Tjokrosapoetro Bantah Terlibat Korupsi di Asabri
Di sisi lain, hakim juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terhadap putusan Teddy. Salah satunya, ia belum pernah dihukum.
“Terdakwa kooperatif, bersikap sopan di persidangan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” kata hakim.
Lebih rendah dari tuntutan jaksa
Adapun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dari tuntutan JPU pada yang menuntut Teddy dipidana selama 18 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Teddy Tjokrosaputro, Genesius Anugerah menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Terkait Kasus Asabri, Hari Ini Teddy Tjokrosapoetro Bacakan Pembelaan
"Saya akan diskusi kembali kepada klien, kepada terdakwa Pak Teddy Tjokrosapoetro beserta keluarganya, sikap kita bagaimana apakah kita banding atau kita menerima keputusannya itu," ujar Genesius.
Genesius mengatakan, pihaknya segera menjalin komunikasi untuk menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Ia mengaku masih terkejut dengan putusan 12 tahun penjara terhadap kliennya yang disebut telah merugikan keuangan negara dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Batas waktu kan 7 hari, jadi kita akan pikirkan baik-baik bersama keluarganya, karena kan sifatnya buat kami terkejut karena kami yakin pada dasarnya saudara Teddy itu tidak punya peranan dalam merugikan negara apalagi ke dalam pencucian uang," kata Genesius.
"Jadi dari situ, optimisme kami pada awalnya, kami terkejut bagaimana itu dijatuhi 12 tahun," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.