Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 12 Tahun Penjara Teddy Tjokrosapoetro di Kasus Asabri yang Lebih Rendah dari Tuntutan...

Kompas.com - 04/08/2022, 10:56 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Hakim menilai, perbuatan yang dilakukan Teddy bersama dengan Benny Tjokrosaputro telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata hakim.

Hakim juga menilai, perbuatan Teddy menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal.

Selain itu, hal yang memberatkan vonis terhadap adik kandung Benny Tjokrosaputro itu adalah Teddy tidak mengakui kesalahannya. Hal itu disampaikan Teddy pada saat menyampaikan pleidoi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Tjokrosapoetro Bantah Terlibat Korupsi di Asabri

Di sisi lain, hakim juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terhadap putusan Teddy. Salah satunya, ia belum pernah dihukum.

“Terdakwa kooperatif, bersikap sopan di persidangan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” kata hakim.

Lebih rendah dari tuntutan jaksa

Adapun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dari tuntutan JPU pada yang menuntut Teddy dipidana selama 18 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Teddy Tjokrosaputro, Genesius Anugerah menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun Terkait Kasus Asabri, Hari Ini Teddy Tjokrosapoetro Bacakan Pembelaan

"Saya akan diskusi kembali kepada klien, kepada terdakwa Pak Teddy Tjokrosapoetro beserta keluarganya, sikap kita bagaimana apakah kita banding atau kita menerima keputusannya itu," ujar Genesius.

Genesius mengatakan, pihaknya segera menjalin komunikasi untuk menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ia mengaku masih terkejut dengan putusan 12 tahun penjara terhadap kliennya yang disebut telah merugikan keuangan negara dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Batas waktu kan 7 hari, jadi kita akan pikirkan baik-baik bersama keluarganya, karena kan sifatnya buat kami terkejut karena kami yakin pada dasarnya saudara Teddy itu tidak punya peranan dalam merugikan negara apalagi ke dalam pencucian uang," kata Genesius.

"Jadi dari situ, optimisme kami pada awalnya, kami terkejut bagaimana itu dijatuhi 12 tahun," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com