Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain 18 Tahun Penjara, Teddy Tjokrosapoetro Juga Dituntut Denda Rp 5 Miliar

Kompas.com - 11/07/2022, 17:45 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro denda sebesar Rp 5 miliar.

Teddy merupakan terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Jaksa menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsider.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).

Dalam perkara ini, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Baca juga: Kasus Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara

Teddy Tjokrosapoetro dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kemudian, jaksa juga menilai Teddy secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primair.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 20.832.107.126,” lanjut jaksa.

Teddy didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun.

Ia bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri tahun 2012-2019.

Baca juga: Kasus Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di antaranya memperkaya Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo,” papar jaksa dalam persidangan di Tipikor Selasa (15/3/2022).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asabri," ucap jaksa.

Tindakan Teddy bersama kakaknya disebut jaksa merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun. Jaksa menyebutkan, ada kerugian pada reksadana Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management.

“Yang pengelolaannya dikendalikan Benny Tjokrosaputro dengan portofolio saham Rimo, Nusa dan Posa yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro bersama Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya dengan total perolehan saham Rimo, Nusa dan Posa senilai Rp 594 miliar,” tutur jaksa.

Adapun perbuatan itu dilakukan sejumlah pejabat di PT Asabri seperti mantan Dirut Asabri Adam Rachmad Damiri, Sonny Widjaja dan mantan Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi. Kemudian mantan Direktur Asabri Hari Setianto, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana.

Baca juga: Vonis 3 Terdakwa Kasus Asabri Disunat, Ada yang Diberi Diskon 5 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com