JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro 18 tahun penjara terkait kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Jaksa menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
Dalam perkara ini, jaksa menyebutkan tiga hal yang memberatkan tuntutan yang diberikan terhadap Teddy.
“(Pertama) Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Kasus Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Dituntut Uang Pengganti Rp 20,8 Miliar
Kedua, lanjut jaksa, perbuatan Teddy telah mengakibatkan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia.
Ketiga, perbuatan Teddy disebut jaksa telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Lebih lanjut, jaksa juga menyampaikan tiga hal yang meringankan tuntutan terhadap Teddy.
Pertama, telah dilakukan penyitaan aset yang sangat signifikan terhadap terdakwa. Kedua, Teddy juga belum pernah dihukum. Dan ketiga, terdakwa memiliki tanggungan keluarga
Selain penjara, Teddy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 20.832.107.126,” lanjut jaksa.
Baca juga: Kasus Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara
Teddy Tjokrosapoetro dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, jaksa juga menilai Teddy secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.
Teddy didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun. Ia bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri tahun 2012-2019.
“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di antaranya memperkaya Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo,” papar jaksa dalam persidangan di Tipikor Selasa (15/3/2022).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asabri," ucap jaksa.
Baca juga: Vonis 3 Terdakwa Kasus Asabri Disunat, Ada yang Diberi Diskon 5 Tahun Penjara