Kasus ini merupakan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 7,4 triliun.
Salah satu yang terbukti bersalah adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang telah divonis 15 tahun penjara.
5. Pelindo II
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian mencapai Rp 6 triliun dalam empat kasus korupsi PT Pelindo II.
Kasus dugaan korupsi ini antara lain pembangunan pelabuhan New Kalibaru, pengelolaan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Global Bond Pelindo II, dan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).
Baca juga: KPK Dinilai Lamban Tangani Kasus Surya Darmadi yang Buron Sejak 2019
6. Kotawaringin Timur
Kasus ini menyeret Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, Supian Hadi dan masih diproses di KPK.
Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun.
Kerugian negara dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan.
Baca juga: Sepak Terjang Surya Darmadi di Antara 2 Perkara Korupsi
7. Kasus BLBI
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Sedangkan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi SKL BLBI versi KPK mencapai Rp 3,7 triliun.
8. E-KTP
Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP mencapai Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Kasus korupsi E-KTP terjadi pada 2011 dan 2012.
Sejumlah orang yang terlibat sudah divonis dalam perkara itu. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR seperti Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Issha Harruma | Editor : Icha Rastika, Nibras Nada Nailufar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.