Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara.
Sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara dalam sidang in absentia. Penyebabnya adalah Honggo masih buron hingga kini.
Baca juga: Polri: Red Notice Surya Darmadi Sudah Terbit, Berlaku hingga 2025
2. PT Asabri
Kasus korupsi besar lainnya terjadi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero).
Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun.
Korupsi yang terjadi berupa pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asabri dengan pihak swasta.
Perbuatan itu dinyatakan telah memperkaya pihak-pihak yang terlibat hingga triliunan rupiah.
Dalam kasus ini terdapat tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah dan menerima vonis awal 2022 lalu.
Ketujuh orang itu, yakni Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020), Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2008-2014), Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), serta Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation).
Baca juga: Cari Surya Darmadi, KPK Akan Koordinasi dengan Badan Antikorupsi Singapura
Mereka divonis 10 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 800 juta. Ketujuh orang ini juga dikenakan uang pengganti hingga Rp 17,9 miliar.
Sementara, seorang lagi yang merupakan Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, masih menunggu vonis di pengadilan.
3. PT Jiwasraya
Kasus korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Kasus ini terkuak setelah Jiwasraya gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.
Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi yang merupakan kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.
Baca juga: Jika Surya Darmadi di Singapura, KPK Siap Jajaki Upaya Ekstradisi
Dalam kasus ini terdapat enam orang yang telah dinyatakan bersalah dan divonis seumur hidup pada 2020 lalu.
Keenamnya, yaitu Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra).
Namun, dalam upaya banding, Pengadilan Tinggi meringankan hukuman Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara, serta Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim menjadi 20 tahun penjara.
Sementara itu, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup karena banding yang mereka ajukan ditolak oleh majelis hakim.
4. Bank Century