Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Negara Merugi Rp 78 T, Kasus Korupsi Surya Darmadi Jadi yang Terbesar

Kompas.com - 03/08/2022, 05:04 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Surya Darmadi kembali menyedot perhatian setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi beserta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, diperkirakan mencapai Rp 78 triliun.

"Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung dalam keterangan videonya, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Surya Darmadi dan Eks Bupati Inhu Jadi Tersangka Korupsi Penyerobotan Lahan

Jika terbukti di pengadilan, nilai korupsi yang dilakukan Surya Darmadi itu tercatat sebagai yang terbesar di Indonesia.

Duduk perkara

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group.

"SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Menurut Burhanuddin, Raja Thamsir Rachman pernah secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group.

Kelima perusahaan yang dimaksud itu yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Burhanuddin menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: KPK Akan Kerja Sama dengan Kejagung Cari Buron Surya Darmadi

Bahkan, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

"Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," kata Burhanuddin.

Menurut Ketut Sumedana, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara itu.

Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Surya Darmadi Masih WNI atau WN Singapura

Selain itu, Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Kasus korupsi besar lain

Lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan KPK beberapa kali menangani sejumlah kasus korupsi dengan nilai kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.

Jenis perkara korupsi itu juga bermacam-macam, mulai dari pengadaan barang dan jasa, penyelewengan pengelolaan dana investasi, hingga pemberian dana talangan (bailout) bagi bank bermasalah.

Berikut ini deretan kasus korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah:

1. PT TPPI

Kasus korupsi pada penjualan kondensat oleh PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.

Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara.

Sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara dalam sidang in absentia. Penyebabnya adalah Honggo masih buron hingga kini.

Baca juga: Polri: Red Notice Surya Darmadi Sudah Terbit, Berlaku hingga 2025

2. PT Asabri

Kasus korupsi besar lainnya terjadi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero).

Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun.

Korupsi yang terjadi berupa pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asabri dengan pihak swasta.

Perbuatan itu dinyatakan telah memperkaya pihak-pihak yang terlibat hingga triliunan rupiah.

Dalam kasus ini terdapat tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah dan menerima vonis awal 2022 lalu.

Ketujuh orang itu, yakni Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020), Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2008-2014), Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), serta Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation).

Baca juga: Cari Surya Darmadi, KPK Akan Koordinasi dengan Badan Antikorupsi Singapura

Mereka divonis 10 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 800 juta. Ketujuh orang ini juga dikenakan uang pengganti hingga Rp 17,9 miliar.

Sementara, seorang lagi yang merupakan Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, masih menunggu vonis di pengadilan.

3. PT Jiwasraya

Kasus korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.

Kasus ini terkuak setelah Jiwasraya gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.

Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi yang merupakan kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.

Baca juga: Jika Surya Darmadi di Singapura, KPK Siap Jajaki Upaya Ekstradisi

Dalam kasus ini terdapat enam orang yang telah dinyatakan bersalah dan divonis seumur hidup pada 2020 lalu.

Keenamnya, yaitu Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra).

Namun, dalam upaya banding, Pengadilan Tinggi meringankan hukuman Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara, serta Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim menjadi 20 tahun penjara.

Sementara itu, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup karena banding yang mereka ajukan ditolak oleh majelis hakim.

4. Bank Century

Kasus ini merupakan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 7,4 triliun.

Salah satu yang terbukti bersalah adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang telah divonis 15 tahun penjara.

5. Pelindo II

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian mencapai Rp 6 triliun dalam empat kasus korupsi PT Pelindo II.

Kasus dugaan korupsi ini antara lain pembangunan pelabuhan New Kalibaru, pengelolaan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Global Bond Pelindo II, dan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).

Baca juga: KPK Dinilai Lamban Tangani Kasus Surya Darmadi yang Buron Sejak 2019

6. Kotawaringin Timur

Kasus ini menyeret Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, Supian Hadi dan masih diproses di KPK.

Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun.

Kerugian negara dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan.

Baca juga: Sepak Terjang Surya Darmadi di Antara 2 Perkara Korupsi

7. Kasus BLBI

Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Sedangkan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi SKL BLBI versi KPK mencapai Rp 3,7 triliun.

8. E-KTP

Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP mencapai Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Kasus korupsi E-KTP terjadi pada 2011 dan 2012.

Sejumlah orang yang terlibat sudah divonis dalam perkara itu. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR seperti Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Issha Harruma | Editor : Icha Rastika, Nibras Nada Nailufar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

Nasional
PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com