Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

40 Juta Motor “Bodong” Terancam Disita, DPR Minta Polri Pertimbangkan Aspek Ekonomi Masyarakat

Kompas.com - 02/08/2022, 21:05 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha meminta pemerintah menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor dengan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati selama dua tahun dan lebih.

"Sebaiknya pemerintah menunda dan  bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas,” ujar Syaifullah, dikutip dari keterangan pers resminya, Selasa (2/8/2022).

Adapun implementasi rencana penghapusan data kendaraan itu secara otomatis akan mengubah status awal kendaraan dari legal menjadi “bodong” (tidak terdaftar).

Dengan begitu, rencana tersebut akan berdampak pada 40 juta kendaraan bermotor di Indonesia yang terancam disita Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari penertiban.

“Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat, yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," kata dia.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong

Syaifullah mengatakan, desakan penundaan tersebut didasari kondisi kesulitan ekonomi yang kini dihadapi sebagian besar rakyat Indonesia. Terlebih, tingginya angka inflasi telah menyentuh 4,5 persen.

"Saat ini Covid-19 masih menghantui, sebagian besar rakyat sedang kesulitan, bahkan tidak sedikit saat ini rakyat kita yang bekerja hanya untuk sesuap nasi serta mencukupi kebutuhan anak dan istrinya,” katanya.

Apalagi, kata Syaifullah, tingkat inflasi itu telah membuat daya beli masyarakat menurun.

Sebaliknya, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyarankan pemerintah agar lebih fokus pada pemungutan pajak dari korporasi dan orang-orang kaya di Indonesia.

"Kejar saja pajak kepada orang kaya raya yang belum dipungut secara maksimal, meskipun tax amnesty sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong, Ini Cara Perpanjang STNK via Ponsel

Terkait Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi salah satu acuan dalam penerapan rencana penyitaan kendaraan bermotor, dia menegaskan, saat ini keberadaan dari UU itu sedang dalam proses revisi.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia  (Korlantas) Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah berencana mengimplementasikan sanksi untuk penunggak pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan data kendaraannya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 40 juta pemilik kendaraan di seluruh Indonesia tidak membayar pajak alias menunggak.

Polri, Jasa Raharja, dan Bakuda di daerah akan menerapkan sanksi bagi penunggak pajak di atas dua tahun.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Priyanto menjelaskan, melalui penghapusan data kendaraan itu, secara otomatis status kendaraan yang mati pajak STNK selama dua tahun dan lebih akan menjadi bodong (tidak terdaftar).

Baca juga: Terima Audiensi MRP, KPU Dorong Pemerintah-DPR Putuskan Payung Hukum Pemilu 2024 di Papua Akhir Tahun

"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong, dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan, ya, disita kendaraannya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com