JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang pengganti dari terpidana korupsi Sri Utami dan barang bukti terpidana Andririni Yaktiningsasi senilai Rp 3,8 miliar ke negara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut disetorkan Tim Jaksa Eksekutor melalui Biro Keuangan KPK.
“Untuk pembayaran uang denda maupun uang pengganti terpidana Sri Utami, telah dinyatakan lunas oleh Tim Jaksa Eksekutor,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Menurut Ali, penyetoran uang pengganti tersebut sudah sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Menurutnya, KPK konsisten melakukan upaya pemulihan aset yang telah dikorupsi dengan cara dikembalikan ke negara.
Mengutip Kompas.TV, Sri merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM.
Ia divonis bersalah atas kasus kegiatan fiktif di Kementerian ESDM 2012. Majelis Hakim Tipikor kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar. Sri kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas II Tangerang, Banten setelah putusan Hakim berkekuatan hukum tetap.
Sementara, Andririni merupakan psikolog yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Baca juga: KPK Tahan Psikolog Andririni Terkait Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Andririni dan denda Rp 400 juta,
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yang mengharuskan Andririni membayar uang pengganti sebesar RP 2,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.