Salin Artikel

KPK Setor Rp 3,8 M dari 2 Terpidana Korupsi Sri Utami dan Andririni Yaktiningsasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut disetorkan Tim Jaksa Eksekutor melalui Biro Keuangan KPK.

“Untuk pembayaran uang denda maupun uang pengganti terpidana Sri Utami, telah dinyatakan lunas oleh Tim Jaksa Eksekutor,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Menurut Ali, penyetoran uang pengganti tersebut sudah sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurutnya, KPK konsisten melakukan upaya pemulihan aset yang telah dikorupsi dengan cara dikembalikan ke negara.

Mengutip Kompas.TV, Sri merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM.

Ia divonis bersalah atas kasus kegiatan fiktif di Kementerian ESDM 2012. Majelis Hakim Tipikor kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar. Sri kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas II Tangerang, Banten setelah putusan Hakim berkekuatan hukum tetap.

Sementara, Andririni merupakan psikolog yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Andririni dan denda Rp 400 juta,

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yang mengharuskan Andririni membayar uang pengganti sebesar RP 2,6 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/18395591/kpk-setor-rp-38-m-dari-2-terpidana-korupsi-sri-utami-dan-andririni

Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke