JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak memenuhi undangan assesment dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Psikolog klinis yang mendampingi Putri Candrawathi, Ratih Ibrahim, mengatakan bahwa Putri Candrawathi saat ini masih dalam kondisi shock dan belum bisa bertemu orang.
Karena faktor mental Putri Candrawathi yang masih shock membuatnya belum memenuhi panggilan LPSK.
“Kondisinya (Putri Candrawathi) masih shock,” kata Ratih kepada awak media di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jakarta, Senin (1/8/2022) sore.
Baca juga: Bharada E Telah Jalani Asesmen, LPSK: Dia Bilang Baik-Baik Saja
“Belum bisa ketemu orang dulu,” sambung dia.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi bertindak sebagai pemohon kepada LPSK terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Menurut Arman, Putri Candrawathi masih dalam kondisi terguncang dan trauma berat.
Karena itu, kata dia, Putri Candrawathi belum bisa hadir ke LPSK.
“Tadi kami sampaikan bahwa untuk hari ini belum memungkinkan untuk hadir,” ungkap dia.
Untuk diketahui, polisi tengah mengusut tiga laporan dugaan tindak pidana berbeda terkait tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Pengacara Brigadir J: Dia Ini Terancam dari Siapa?
Awalnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022).
Sementara itu, Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus pelecehan, dan pengancaman serta kekerasan oleh Brigadir J terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo.
Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan ini lebih dahulu dilaporkan pihak Ferdy Sambo daripada laporan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Namun, saat itu, Mabes Polri memutuskan kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kini, ketiga laporan itu digabung menjadi satu untuk ditangani Bareskrim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.