Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Psikolog Andririni Terkait Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II

Kompas.com - 03/09/2021, 18:22 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi terkait dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 pada Jumat (3/9/2021)

Sebelumnya, Andririni ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro, Jumat (7/12/2018).

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY (Andririni Yaktiningsasi) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Jumat.

Baca juga: Tepis Hoaks, Perum Jasa Tirta II Pastikan Bendungan Jatiluhur Aman

Karyoto menjelaskan bahwa, sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

“Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku,” kata dia.

Setelah dilakukan revisi anggaran, ujar Karyoto, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan itu dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.

Direktur Penindakan KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK resmi menahan Andririni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp3,6 milliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Direktur Penindakan KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK resmi menahan Andririni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp3,6 milliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Adapun pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan adanya pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15 persen dari nilai kontrak.

“Sedangkan AY (Andririni Yaktiningsasi) menerima fee 85 persen dari nilai kontrak,” ujar Karyoto.

Selain itu, lanjut dia, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang dengan tanggal mundur.

Baca juga: KPK Eksekusi Dirut PT Perum Jasa Tirta II ke Lapas Sukamiskin

KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.

Atas perbuatannya, Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com