JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para saksi yang menerima aliran dana dari Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak mengembalikan uang tersebut ke negara.
Sebagaimana diketahui, Ricky ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah. Saat ini, Ricky berstatus buron setelah melarikan diri ke Papua Nugini beberapa waktu lalu.
"Kami berharap para saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Baca juga: KPK Sebut Juliari Mencicil 3 Kali Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp 14,5 Miliar
Ia mengatakan pihaknya masih menganalisis pengembalian uang dari presenter televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara. Uang sebanyak Rp 480 juta itu telah diserahkan ke melalui rekening KPK pada 26 Juli lalu.
Menurut Ali, KPK menghargai pengembalian uang dari para saksi. Meski demikian, hal itu tidak membuat perkara pidana politikus Partai Demokrat dalam kasus tersebut selesai.
"Kami hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi, sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya namun setidaknya itu bagian dari ketaatan pada proses hukum," kata Ali .
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK saat ini masih memeriksa sejumlah saksi agar perbuatan yang dilakukan para tersangka menjadi jelas.
Baca juga: KPK Serahkan Uang Pengganti Korupsi Bansos Juliari Rp 14,5 M ke Negara
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifkasi proyek Mamberamo Tengah.
Sebanyak dua di antaranya merupakan presenter televisi swasta, Brigita Manohara dan juara Indonesian Idol 2014 Nowela Elisabet Mikelia Auparay.
Brigita mengaku uang yang ia terima merupakan bentuk apresiasi terhadap profesinya sebagai wartawan. Sementara, uang yang diterima Nowela mengaku menerima uang dari Ricky ketika diundang untuk menyanyi di salah satu acara Partai Demokrat di Papua.
Setelah diperiksa penyidik pada 29 Juli, Nowela mengaku tidak diminta agar mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Brigita Manohara Datang ke KPK Serahkan Bukti Aliran Dana dari Bupati Mamberamo Tengah
"Tidak (diminta mengembalikan) sih, saya cuman dimintai keterangan saja," ujar Nowela.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.