Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/07/2022, 16:05 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi empat tahun penjara.

Munarman yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana terorisme itu sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (6/4/2022).

Adapun putusan dengan nomor perkara 114/PID.SUS/2022/PT DKI ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Saat Hakim Jatuhkan Vonis Ringan dan Munarman Dianggap Bukan Teroris

Adapun putusan ini diketuk oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Tony Pribadi sebagai Hakim Ketua dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai Hakim Anggota.

Dalam putusannya, Hakim PT Jakarta memutuskan Munarman tetap ditahan dan membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 10.000.

Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.

Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Pertimbangan Hakim hingga Kedua Pihak Banding

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia diduga telah membaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk memengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com